AMBON, MM. – Demi memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan baru sekaligus mencegah kekeliruan prosedur, Kantor Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (KPPJ) Kota Ambon berkomitmen menggelar bimbingan teknis berkelanjutan bagi seluruh pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Langkah ini diawali dengan pelatihan khusus tata cara pelaksanaan mini kompetisi yang digelar di lingkungan Balai Kota Ambon, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini merupakan respons langsung terhadap amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 50, yang menetapkan metode kompetisi sebagai kewajiban mutlak dalam proses pengadaan. Kepala KPPJ Kota Ambon, Dani Hutadjulu, menjelaskan bahwa dalam kerangka aturan tersebut terdapat dua jalur yang dapat ditempuh: mekanisme mini kompetisi dan negosiasi, yang keduanya harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap Pejabat Pembuat Komitmen maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan memahami seluk-beluk prosedur ini secara utuh. Penguasaan metode mini kompetisi menjadi syarat utama agar proses berjalan cepat, transparan, dan bebas dari risiko kerugian negara,” ujar Dani.
Mengingat jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kota Ambon mencapai sekitar 90 satuan kerja, peserta pelatihan dibagi menjadi dua gelombang masing-masing 45 orang—hari ini dan esok hari—agar penyampaian materi lebih fokus, diskusi lebih mendalam, dan setiap peserta memiliki ruang yang cukup untuk berkonsultasi terkait kendala di lapangan.
Dani menegaskan, sosialisasi ini bukan sekadar acara seremonial sekali jalan. “Pendampingan teknis pengadaan barang dan jasa akan kami laksanakan secara berkesinambungan sampai seluruh satuan kerja mampu menjalankan prosedur secara mandiri, profesional, dan memegang teguh asas efisiensi serta keadilan,” tegasnya.
Penguatan kapasitas ini dinilai sangat mendesak. Kesalahan dalam tahap pengadaan tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga menghambat laju pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat. Dengan pemahaman yang seragam di seluruh jajaran, diharapkan proses pengadaan ke depan semakin tertib, akuntabel, dan menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
“Kepatuhan terhadap aturan adalah bukti keseriusan kita menjaga amanah publik. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menaikkan standar kinerja kita bersama,” pungkas Dani.(MM10)
















