AMBON,MM. – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pulau Haruku senilai Rp12,4 miliar memasuki babak krusial. Setelah hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Maluku diterima penyidik, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang disebut-sebut segera menetapkan tersangka dalam perkara yang telah lama bergulir tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku telah merampungkan gelar perkara (ekspose) sebagai bagian dari proses penyidikan. Sejumlah sumber menyebutkan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari penyidik.
Seiring perkembangan itu, beredar nama-nama yang dikabarkan masuk dalam bursa calon tersangka, di antaranya pejabat berinisial MM yang disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ES selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seorang rekanan berinisial F.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proses ekspose telah selesai dan pengumuman tinggal menunggu waktu. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan secara resmi karena masih menunggu keputusan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi menegaskan belum menerima pemberitahuan resmi dari tim penyidik terkait penetapan tersangka.
“Belum ada pemberitahuan dari penyidik. Jika sudah ada akan kami sampaikan. Yang pasti, Kejati Maluku berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perkembangan perkara ini menguat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku menyampaikan hasil audit yang menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Audit tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Berbagai dokumen proyek juga telah disita sebagai bagian dari alat bukti.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pulau Haruku yang dikerjakan menggunakan anggaran sekitar Rp12,4 miliar yang bersumber dari pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Pekerjaan dilaksanakan di sejumlah wilayah di Pulau Haruku, termasuk Desa Pelauw, Kailolo, Oma, dan Wassu.
Proyek tersebut semula diharapkan mampu mengatasi persoalan akses air bersih bagi masyarakat. Namun hingga kini, jaringan distribusi air belum berfungsi sebagaimana direncanakan sehingga manfaat proyek belum dirasakan warga.
Hasil penyelidikan menunjukkan progres fisik pekerjaan diduga jauh dari target. Sejumlah fasilitas yang dibangun belum mampu mengalirkan air ke permukiman masyarakat, sementara sebagian instalasi hanya menyisakan jaringan pipa dan bangunan pendukung yang belum beroperasi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, sekaligus menimbulkan dampak ganda berupa potensi kerugian negara dan hilangnya manfaat pelayanan dasar bagi masyarakat Pulau Haruku.
Meski proses penyidikan terus berjalan, hingga kini Kejati Maluku belum mengungkap secara resmi jumlah calon tersangka maupun peran masing-masing pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah menilai kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Dengan hasil audit telah dikantongi dan proses ekspose dikabarkan rampung, publik kini menantikan langkah resmi Kejati Maluku untuk mengumumkan perkembangan terbaru perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. (MM)
















