Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadline

Gubernur Maluku Minta Restu Kemendagri Bentuk Lima BUMD Baru

2
×

Gubernur Maluku Minta Restu Kemendagri Bentuk Lima BUMD Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA,MM. – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta dukungan dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Permintaan tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri rapat pembahasan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan PAD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung A Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Selasa (28/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan dihadiri jajaran Kemendagri, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

 

Dalam forum tersebut, Hendrik menegaskan bahwa penguatan BUMD merupakan salah satu strategi penting untuk mengatasi persoalan defisit fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Menurutnya, optimalisasi BUMD yang telah ada harus berjalan beriringan dengan pembentukan BUMD baru yang disesuaikan dengan potensi unggulan masing-masing daerah.

 

“Untuk mengatasi persoalan defisit fiskal, pemerintah daerah memiliki beberapa opsi. Namun menurut kami, opsi yang paling efektif adalah mengoptimalkan fungsi dan peran BUMD yang sudah ada, sekaligus membentuk BUMD baru sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah,” ujar Gubernur.

 

Hendrik mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Maluku sebenarnya telah mengajukan usulan pembentukan lima BUMD baru kepada Kemendagri sejak awal 2026. Seluruh persiapan telah dilakukan, namun hingga kini usulan tersebut masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.

 

“Provinsi Maluku telah mengajukan usulan pendirian lima BUMD baru sejak awal tahun 2026. Kami sesungguhnya sudah siap mendirikannya sesuai potensi daerah yang kami miliki, namun hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

 

Selain meminta percepatan rekomendasi pembentukan BUMD, Gubernur juga berharap Kemendagri segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian insentif bagi kepala daerah sebagai pemegang saham pengendali BUMD. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting untuk mendorong tata kelola BUMD yang lebih profesional dan produktif.

 

“Kami berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan insentif bagi kepala daerah dapat segera diterbitkan. Regulasi tersebut akan semakin mendorong optimalisasi pengelolaan BUMD dan memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ujarnya.

 

Melalui rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku kembali menegaskan komitmennya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan PAD, optimalisasi peran BUMD, serta penguatan sinergi dengan pemerintah pusat. Pemprov berharap pembentukan lima BUMD baru dapat segera memperoleh persetujuan sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan memperkuat pembiayaan pembangunan di Maluku. (MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *