AMBON. MM, – Hal ini dikatakan Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada para awak media, pada hari Jumat (25/4/2025). usai dirinya bertemu dengan pemilik toko Big Star.
Menurut Walikota Ambon peristiwa keributan di toko Big Star yang mana satu satu ex pegawainya, Yamin Samalo dipaksa untuk menjadi saksi dusta di pengadilan, serta KTPnya di tahan sebagai jaminan.
Sehingga Yamin Samalo mengadukan permasalahan tersebut ke Walikota dan Walikota langsung turun ke toko Big Star.
” Itu soal perilaku persaingan usaha. Pemerintah Kota memandang semua pengusaha silahkan melakukan upaya-upaya promosi yang lain.Tetapi tidak boleh mengganggu pengusaha yang lain.
Apalagi menggangu trotoar, badan jalan yang dipergunakan masyarakat untuk Lalu – lalang”,ujarnya
Selanjutnya Walikota menyampaikan, ” Intinya, bukan kita lihat hampir di semua toko tidak ada yang melakukan promosi – promosi di depan toko”.
Promosi ada wadahnya, bisa lewat brodusur, dengan cara memajang lewat reklame dan lainnya.
Tetapi kalau promosi diatas trotoar dan badan jalan akan mengganggu penjalan kaki. Apalagi mengganggu toko lainnya, tidak diperbolehkan.
Saya rasa ini akan menjadi pekerjaan rumah Dinas Deprindag untuk menertibkan kegiatan promosi usaha di jalan dan trotoar yang telah menimbulkan permasalahan seperti di toko Big Star dan toko tetangganya.
Pemerintah kota tidak melarang orang untuk berusaha. Itu hak mereka. Yang tidak boleh ketika usahanya mengganggu usaha orang lain.
Apalagi melakukan sesuatu yang tidak sesuai peruntukkannya, ungkap Walikota menutup pembicaraan.(MM10).