AMBON, MM. – Pelantikan Herve Rene Jones Rehatta sebagai Raja Negeri Soya periode 2024-2030 yang berlangsung di Balai Negeri Soya, oleh Wali Kota Ambon, Bodewiln Wattimena, Jumat (3/5/2024) lalu, ternyata telah di batalkan oleh majelis hakim PTUN Manado. Putusan ini mengecewakan Pemerintah Kota Ambon.
” Yah begini, Kita melihat keputusan itu, tidak dengar-dengar tetapi dibaca amar putusannya. Saya mau bilang bahwa Pemerintah Kota Ambon sudah melakukan seluruh proses sesuai dengan perda kita, perda nomor 789 yang mengatur baik kedudukan masyarakat hukum di negeri-negeri, baik juga dalam proses pengangkatan raja.Tidak ada yang kita lewati,”kata Wattimena
Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon tidak bermaksud untuk melawan, namun secara resmi menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut.
“Saya tidak bermaksud melawan keputusan itu, paling tidak yang mengerti tentang adat di kota ini, yah kami di kota ini. Memutuskan persoalan adat tidak saja dengan membaca putusan gugatan, Tetapi menjalankan.dengan baik proses-proses mekanisme adat yang berlaku. Itu sudah kami selami, menilai dengan baik, sebelum mengambil keputusan,”ungkapnya.
Ia menyebutkan, Pemkot Ambon telah mengambil keputusan untuk melakukan pelantikan, mengacu pada Perda, yang menjadi dasar hukum dan mengatur tentang
mekanisme pengangkatan raja di kota Ambon.
“Bagaimana mungkin seorang yang tidak masuk dalam mata rumah parentah diputuskan untuk harus mengikuti rapat memutuskan untuk menetapkan raja”,ujarnya
Walikota juga menyampaikan, keputusan tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti,
dengan meminta Saniri kembali melakukan proses. “Tapi tidak menganulir keputusan yang sudah kami buat sudah sesuai aturan.” tegasnya.(MM-10)