AMBON,MM.- Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Polnam) Ambon, Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022. Wilma dan Christina bertindak sebagai PPK di Poltek Ambon.
Tuntutan pidana tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin hakim Wilson Sriver, didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah, di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (17/7/2024).
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa masing-masing, terdakwa Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,“ kata tim Penuntut Umum dalam amar tuntutannya.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Menariknya, ketiga mantan Pejabat Poltek Ambon ini tidak dituntut membayar uang pengganti, sebab secara keseluruhan nilai kerugian negara tersebut telah dikembalikan.
Usai mendengar tuntutan, hakim kemudian menutup sidang, dan akan dilanjutkan 31 Juli 2024 mendatang, dengan agenda pembelaan.(MM)