AMBON,MM.- Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kantor Gubernur Maluku berulah. Kali ini, Kelompok Kerja (Pokja) Barjas, melakukan pelelangan paket proyek yang sudah dikerjakan.
Pasalnya, Barjas yang di percaya Pemprov Maluku sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap proses lelang proyek fisik maupun pengadaan itu, justru melelang sebuah proyek yang telah selesai dikerjakan beberapa bulan lalu, namum baru dilelangkan sekarang.
Hasil penelusuran media ini, Senin (28/7), proyek tersebut, adalah Rehabilitasi Ruangan Wakil Gubernur Maluku, dengan sumber dana APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 yang dilelangkan secara resmi oleh Pokja.
Data pada laman resmi LPSE Maluku mencatat proyek itu menggunakan kode lelang 10049570000, dan dilelangkan pada bulan Juni 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp 700 juta. Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, dan saat ini telah memasuki tahap Pengumuman Pascakualifikasi atau tahapan awal dari proses tender.
Langkah Pokja ini dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terbaru, Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini secara tegas mengatur proses pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pekerjaan, bukan sebaliknya.
Kepala Biro Pengadaan barang dan Jasa Maluku, Gesang Polle, SE, Msi yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin, mengakui tidak mengetahui proses tersebut. “Saya benar-benar tidak tahu apa-apa mengenai hal tersebut,” ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, ketika dimintai izin untuk bertemu dengan pihak Pokja yang melakukan pelelangan guna memperoleh kejelasan, Polle berkelit dengan alasan, menyangkut hal tersebut, tidak perlu dengan pokja, cukup dengan dirinya saja.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kejanggalan dalam proses lelang tersebut.
Sungguh aneh, Kepala Biro tidak mengetahui, ada paket yang sudah selesai di kerjakan, beberapa bulan lalu, namun baru dilelangkan bulan Juni ini, sementara semua paket APBD yang akan dilelangkan oleh Barjas, harus melalui dirinya dan kepala Barjas pula yang menentukan Pokjanya.
Ketika di desak wartawan, akhirnya Pole mengakui, akan berkoordinasi dengan PPK dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pemilik proyek.’’ Saya akan berkoordinasi dulu dengan PU, mungkin saja ada sisa pekerjaan yang belum dikerjakan sehingga harus dilelangkan,’’ Ujar Polle .(MM)j