AMBON, MM. – Sidang putusan gugatan terhadap Penetapan Permohonan Hak Wali dan Hak menjual warisan yang sedianya digelar, Kamis, (8/8/ 2024) ternyata ditunda.
Anggota Komisi Yudisial, Chiselvia Hatala yang ditugaskan khusus untuk mengawasi jalannya persidangan ini kepada media berharap, hakim dapat bertindak adil dan memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya.
Hatala menjelaskan, kehadirannya bersama salah satu rekannya adalah untuk mengawasi jalannya persidangan atas permintaan dari penggugat. Diakuinya, kehadiran KY untuk kedua kalinya di PN Ambon.
“KY sudah mengikuti sidang ini untuk kedua kalinya dan hari ini kebetulan sidangnya E-court, (secara Elektronik) yang nanti disampaikan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan tidak ada sidang lagi”.ujarnya
Menurutnya, KY sendiri sudah mengawal sidang ini dengan baik dimana beberapa hari terakhir KY sendiri telah melakukan koordinasi dengan pihak pemohon dan semua hasil pantauan sidang pun telah dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Menariknya, saat ditanya soal dugaan adanya oknum hakim yang melanggar etika hakim dalam memeriksa dan memutuskan permohonan penetapan Hak Wali dan Hak menjual warisan yang berbuntut pada adanya gugatan terhadap produk hukum berupa penetapan permohonan perwalian, Hatala menegaskan, pihaknya bertugas untuk mengawal etika hakim dan sekaligus menjaga martabat dan marwah hakim, dimana sejauh ini belum ada putusan.
“Sejauh ini laporan dari dugaan pelanggaran kode etik itu juga masuk ke KY dan sampai sekarang masih dalam proses. Sudah ditindaklanjuti, tapi putusannya belum keluar, apakah benar ada pelanggaran etik dari hakim yang bersangkutan atau tidak, itu putusannya belum keluar masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, kehadiran KY telah diketahui oleh PN Ambon, termasuk para hakim yang memimpin sidang perkara. Sesuai prosedur, sebelum timnya turun melakukan pengawasan terlebih dahulu ada prosedur surat menyurat antara instansi KY dengan PN Ambon yang menjadi target pengawasan.
Selaku tim pengawas Hatala berharap, hakim bisa berlaku adil dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya.(MM-3)