AMBON,MM. – Pemeriksaan gugatan yang diajukan oleh Julius dan Cory Nanlohy terhadap Saniri Negeri (Desa) dan Pejabat Pemerintah Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, soal sengketa “mata ruma parenta” yang dikeluarkan melalui Peraturan Negeri (Perneg) 01 tahun 2011 ditunda majelis hakim yang memeriksa gugatan tersebut.
Tidak diketahui alasan apa dibalik penundaan pemeriksaan perkara itu.
“Sidang hari ini tanggal 3 Juli 2025 ditunda” kata Gery Hahury SH, didampingi Deny Hentihu SH bersama Ayu Setiono SH, MH, pengacara Julius dan Cory Nanlohy.
Mereka meminta agar Cory dan Julius serta para pendukungnya untuk pulang, dan akan menghadiri sidang pada tanggal 8 Juli mendatang.
Ketika ditanya soal agenda dalam sidang tanģgal 8 Juli mendatang, Hahury mengatakan , pada sidang mendatang Gugatan Julius dan Cory Nanlohy akan dibacakan.
Sementara itu, di ruang tunģgu PN Ambon yang begitu ramai dengan pengunjung sidang, tidak kelihatan para tergugat. Tidak diketahui alasan apa yang membuat mereka tidak datang.
Pada tanggal 3 Juni lalu, di depan PN Ambon terlihat Ketua Saniri Jacob Tetelepta, Pejabat Negeri Porto Eduard Nanlohy, Jacob Nanlohy yang memproklamirkan diri sebagai ketua mata rumah dan Abraham Marthen Nanlohy yang mantan Raja Porto.
Dari silsilah yang dimiliki Julius dan Cory sebagai penģgugat, mereka mempunyai almarhum moyang PAWA. Moyang Pawa Nanlohy mempunyai saudara kepada Francois Nanlohy. Silsila ini sangat autentik karena telah disahkan oleh Raja Porto puluhan tahun lalu yakni D.Lopulalan (AKBP) dan silsilah itu telah dilegalisir pula oleh Camat Saparua Drs.Labetubun.
Sengketa “mata ruma parenta” ini sebenarnya tidak bermuara di meja hijau, seandainya Eduard Nanlohy menerima saja dan tidak menolak surat pencalonan Cory Nanlohy yang mantan AKBP (polisi).
“Seharusnya dia sebagai Pejabat Negeri Porto selayaknya dia meneruskan surat Cory Nanlohy itu kepada Bupati Maluku Tengah di Masohi ” kata Julius beberapa waktu lalu. Ditambahkan Julius, di tangan bupatilah Cory akan dinilai memiliki Kapasitas dan Integtitas untuk memimpin Negeri Porto atau tidak.
Gara-gara penolakan surat Cory ke bupati inilah yang menjadi penyebab gugutan ini dilayangkan ke pengadilan.
Ada dugaan Eduard Nanlohy juga termakan pengaruh dari Abraham Marthen Nanlohy yang biasa disapa Temy, untuk kembali menjadi Raja Porto. Padahal dia diberhentikan karena dipidana selama 1(satu) tahun penjara, sebab terlibat korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 sampai Tahun 2017 ratusan juta rupiah. Dengan cacat hukumnya Abraham Marthen Nanlohy sebagai mantan narapidana korupsi, diduga Bupati Malteng tidak akan meloloskan dirinya untuk kedua kalinya memimpin Negeri Porto. Kita semua akan mengikuti persidangan sengketa “mata ruma parenta” ini dan dengan adannya keputusan majelis hakim Pengadilan Ambon yang adil dan memuasksn kedua belah pihak. (MM-01)