AMBON,MM.- Sidang lanjutan gugatan Keluarga Aponno terhadap putusan Penetapan PN Ambon Nomor 83/pdt.p/2024/pn.amb kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dinsos Provinsi Maluku, Senin, (1/7/2024 ).
Keluarga Aponno mengajukan gugatan terhadap penetapan PN Ambon melalui hakim Wilson Shriver yang mengabulkan permintaan James Dean Pasanea untuk mendapat hak wali dan ijin jual warisan, milik Diego.M. Sajori (cucu Max Aponno).
Saksi ahli dari Dinsos Provinsi Maluku, Barry. SH, memberikan keterangan yang menarik terkait prosedur yang harus ditempuh untuk pengajuan penetapan hak asuh anak. Ia bahkan menegaskan, penetapan hak asuh yang dikeluarkan oleh hakim Wilson, kepada James Dean Pasanea adalah cacat hukum, karena tidak sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 menyatakan bahwa, orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat, pada saat melakukan proses penetapan pengadilan.
Saat ditanya apakah rekomendasi tersebut bisa diserahkan setelah proses penetapan di Pengadilan, ahli mengatakan jika itu terjadi maka dapat dikategorikan sebagai cacat hukum.
“Saya hadir di sini sebagai saksi ahli dalam tata cara penunjukan proses perwalian”ujarnya.
Saksi juga sempat beradu argumen dengan hakim, bahwa terkait tahapan dan prosedur yang dirasa tidak sesuai, maka harus dilaporkan.
Sementara itu, dari fakta persidangan, Hakim Rahmat Selang terlihat mengajukan sejumlah pertanyaan yang tidak sesuai dengan konteks. Padahal kehadiran saksi ahli adalah untuk memberikan keterangan, khusus tentang peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019, yang mengharuskan seorang pemohon wali atau perwalian harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Dinas yang mengurus masalah sosial.
Usai memberikan keterangan di sidang, keoada mediab Barry mengatakan, peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019 mengatur tentang tata cara penunjukan perwalian. Didalamnya dijelaskan tentang siapa saja yang berhak mengajukan permohonan menjadi wali, dan syarat-syarat formil yang diserahkan ke Dinas Sosial, untuk diajukan ke pengadilan agar mendapatkan penetapan.
“Rekomendasi itu merupakan sebuah keharusan, apabila pemohon mengurusnya di bawah tahun 2019 barangkali masih dipertimbangkan. Akan tetapi jika yang bersangkutan mengurusnya di atas tahun 2019 saat telah keluarkannya peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019, maka rekomendasi itu merupakan sebuah keharusan bagi pemohon, jika tidak maka permohonannya tersebut atau penetapannya tersebut dinyatakan cacat hukum.
Untul diketahui, sidang perkara Perdata Nomor 89/pdt.g/2024/pn.amb, yang diajukan juga oleh John Aponno dan Freddy Sajori, menuntut dibatalkannya putusan PN Ambon bernomor 83/pdt.p/2024/pn.amb tentang Hak Wali dan Ijin menjual Warisan yang diajukan oleh James Dean Pasanea, ayah sambung dari Diego M. Sajori.
Keluarga menduga sidang Putusan Penetapan permohonan Hak Wali anak dan Hak Jual Warisan a.n. Diego M. Sajori yang dimohon oleh James Dean Pasanea secara sepihak, penuh ketidakadilan, bahkan terkesan penuh kecurangan. Hal ini terlihat dari saksi yang dihadirkan hingga penetapannya. Sidang yang seharusnya terbuka, tiba-tiba berubah menjadi tertutup layaknya didang asusila. Pengunjung sidang di perintahkan keluar saat agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain mengajukan gugatan, pihak keluarga juga mengadukan perilaku Hakim Wilson ke Pengadilan Tinggi Maluku.
Komisi Yufidisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ombudsman RI Perwakilan Maluku akhirnya ikut mengawasi jalannya sidang gugatan atas produk pengadilan yang tidak adil tersebut.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya yang hingga kini masih bergulir di PN Ambon.
Kepada wartawan, John Aponno mengatakan pihaknya selain melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut ke Bawas MA, pihaknya juga mengirim tembusan surat tersebut kepada Ombudsman dan Komisi Yudizial pada Kantor Perwakilan Maluku, sehingga kedua lembaga tersebut juga telah mengirim stafnya untuk mengawasi sidang gugatan tersebut. (MM-3)