Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Saksi Ahli :  Penetapan Hak Wali Anak Kepada James D. Pasanea Cacat Hukum

725
×

Saksi Ahli :  Penetapan Hak Wali Anak Kepada James D. Pasanea Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Pengambilan sumpah Saksi Ahli pada saat sidang di PN Ambon
Example 468x60

AMBON,MM.- Sidang lanjutan gugatan Keluarga Aponno terhadap putusan Penetapan PN Ambon Nomor 83/pdt.p/2024/pn.amb kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon,  dengan agenda mendengarkan keterangan  saksi ahli dari Dinsos Provinsi Maluku, Senin, (1/7/2024 ).

 

Keluarga Aponno mengajukan gugatan terhadap  penetapan PN Ambon melalui hakim Wilson Shriver yang mengabulkan  permintaan  James Dean Pasanea untuk mendapat hak wali dan ijin jual warisan, milik  Diego.M. Sajori (cucu Max Aponno).

 

Saksi ahli dari Dinsos Provinsi Maluku, Barry. SH,  memberikan  keterangan yang menarik terkait prosedur yang harus ditempuh untuk pengajuan penetapan hak asuh anak. Ia bahkan menegaskan, penetapan hak asuh yang dikeluarkan oleh hakim Wilson, kepada James Dean Pasanea adalah cacat hukum, karena tidak sesuai prosedur.

 

Ia menjelaskan,  pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 menyatakan bahwa,  orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat,  pada saat melakukan proses penetapan pengadilan.

 

Saat ditanya apakah rekomendasi tersebut bisa diserahkan setelah proses penetapan di Pengadilan, ahli mengatakan jika itu terjadi maka dapat  dikategorikan sebagai cacat hukum.

 

“Saya hadir di sini sebagai saksi ahli dalam tata cara penunjukan proses perwalian”ujarnya.

 

Saksi juga sempat beradu argumen dengan hakim, bahwa  terkait tahapan dan prosedur yang dirasa tidak sesuai, maka harus dilaporkan.

 

Sementara itu,  dari fakta persidangan, Hakim Rahmat Selang  terlihat mengajukan sejumlah pertanyaan  yang  tidak sesuai dengan konteks. Padahal kehadiran saksi ahli  adalah untuk  memberikan keterangan,  khusus tentang peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019,  yang mengharuskan seorang pemohon wali atau perwalian harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Dinas yang mengurus masalah sosial.

 

Usai memberikan keterangan di sidang, keoada mediab Barry mengatakan, peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019 mengatur tentang tata cara penunjukan perwalian. Didalamnya  dijelaskan tentang siapa  saja yang berhak  mengajukan permohonan menjadi wali, dan   syarat-syarat formil yang diserahkan  ke Dinas Sosial, untuk diajukan  ke pengadilan agar mendapatkan penetapan.

 

“Rekomendasi itu merupakan sebuah keharusan,  apabila pemohon mengurusnya di bawah tahun 2019 barangkali masih dipertimbangkan. Akan tetapi jika yang bersangkutan mengurusnya di atas tahun 2019  saat telah keluarkannya peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019,  maka rekomendasi itu merupakan sebuah keharusan bagi pemohon,  jika tidak maka permohonannya tersebut atau penetapannya tersebut dinyatakan cacat hukum.

 

Untul diketahui, sidang perkara Perdata Nomor 89/pdt.g/2024/pn.amb, yang diajukan juga oleh John Aponno dan Freddy Sajori, menuntut dibatalkannya putusan PN Ambon bernomor 83/pdt.p/2024/pn.amb tentang Hak Wali dan Ijin menjual Warisan yang diajukan oleh James Dean Pasanea, ayah sambung dari Diego M. Sajori.

 

Keluarga menduga sidang Putusan Penetapan permohonan Hak Wali anak dan Hak Jual Warisan a.n. Diego M. Sajori yang dimohon oleh James Dean Pasanea secara sepihak, penuh ketidakadilan, bahkan terkesan penuh kecurangan. Hal ini terlihat dari saksi yang dihadirkan hingga penetapannya. Sidang yang seharusnya terbuka, tiba-tiba berubah menjadi tertutup layaknya didang asusila.  Pengunjung sidang  di perintahkan keluar saat agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Selain mengajukan gugatan, pihak keluarga juga mengadukan perilaku Hakim Wilson ke Pengadilan Tinggi Maluku.

 

Komisi Yufidisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung  serta Ombudsman RI Perwakilan  Maluku akhirnya  ikut mengawasi jalannya sidang  gugatan  atas produk pengadilan yang tidak adil tersebut.

Sidang tersebut  dipimpin majelis hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya yang  hingga kini masih  bergulir  di PN Ambon.

 

Kepada wartawan, John Aponno mengatakan pihaknya selain melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut ke Bawas MA, pihaknya juga mengirim tembusan surat tersebut kepada Ombudsman dan Komisi Yudizial pada Kantor Perwakilan Maluku,  sehingga kedua lembaga tersebut juga telah mengirim stafnya untuk mengawasi sidang gugatan tersebut. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *