AMBON,MM. – Tim Pengacara dari terdakwa mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyebut dakwaan KPK yang menjerat klien mereka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak cermat.
Pendapat tersebut disampaikan tim pengacara yang terdiri dari Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette dan Rikser Parera, dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi, di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (6/2/2025).
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu memberikan ruang bagi, RL begitu untuk membacakan eksepsi atau persetujuan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam eksepsinya, pengacara menyebut, dakwaan jaksa penuntut KPK sangat tidak cermat, tidak teliti, tidak rinci dan kabur demi hukum.
“Dakwaan KPK yang diuraikan harus secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai “perbuatan nyata” yang dilakukan penipu, secara tepat dan benar memenuhi semua unsur rumusan delik yang didakwakan kepada RL. Sedangkan perbuatan nyata itu harus dijelaskan secara jelas dan lengkap, sehingga akan terlihat jelas peranan dan kualitas pertanggung-jawaban pelaku,”ucap Edward Diaz saat membacakan nota eksepsi.
Pada kasus ini kata Diaz, jaksa penuntut umum dalam dakwaan pada halaman 2 (dua) sampai dengan halaman 4 (empat), terdapat beberapa objek TPPU, baik tanah dan kendaraan bermotor yang menjadi ketidakcermatan dan ketidakjelasan proses umum dalam menguraikan keterkaitan aliran dana hasil tindak Pidana Korupsi (Prime Crime) yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebab objek-objek dalam perkara tersebut, merupakan objek yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya.
Lebih lanjut lagi, tentang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu membelanjakan dan membayarkan, menempatkan, mentransfer uang bernilai total Rp8.206.773.827,00.
Uang miliaran rupiah, diakui KPK, diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi untuk membelanjakan dan membayarkan beberapa bidang tanah dan harta benda lainnya, antara lain 1 bidang tanah luas 95m beserta bangunan yang terletak di atasnya seharga Rp1.228.000.000,- yang terletak di Blok Kavling Beton Pondok Jaya Kelurahan Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan sesuai Sertifikat Hak milik Nomor 4648, NIB: 28.07.15.09.04418 atas nama Grenata Louhenapessy.
Satu bidang tanah luas 460 m seharga Rp350.000.000,-, yang terletak di Jl. Perumtel Desa Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 353 atas nama Erleen Louhenapessy; satu bidang tanah luas 170 m seharga Rp550.000.000,- yang terletak di Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1598 atas nama Grimaldy Louhenapessy, ; satu bidang tanah luas 246 m seharga Rp110.000.000,- yang terletak di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 670 atas nama Erleen Louhenapessy, satu bidang tanah luas 135 m sebesar Rp600.000.000 yang terletak di Cluster Rotterdam Blok R2/60 Perumahan Citraland Kelurahan Lateri Kecamatan Baguala Kota Ambon, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1604, NIB: 25.05.02.05.01203 atas nama Nolly Stevi Bernard Sahumena dan sejumlah aset kekayaan lainnya di sejumlah lokasi.
“Bahwa Bila dilihat dari Dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan Pertama atau Kedua yang berbentuk Subsidair yang didakwakan kepada Terdakwa, maka secara jelas terlihat bahwa Penuntut Umum tidak dapat dijelaskan dengan jelas, cermat dan lengkap tentang, asal-usul keuangan yang merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta benda,” sebut Odlyn Tarumere.(MM)