AMBON,MM. – Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Mohamad Daud Sangadji harus kembali menghadapi dua kasus hukum.
Daud Sangadji yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon sebagai terdakwa kasus penambangan galian C illegal di negeri Rohomoni, telah kembali dilapokan oleh warganya ke Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dia dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat kesepakatan dengan Saniri Negeri setempat. Surat tersebut digunakan untuk memuluskan proses penambangan galian C, yang dijual kepada salah satu kontraktor.
Sedangkan kasus lainnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Rohomoni, tahun 2022-2024 yang dillaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Laporan dugaan korupsi ADD dan DD secara resmi diserahkan koordinator Aliansi Negeri Rohomoni, Abdul Gafur Sangadji bersama beberapa perwakilan kepada Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2024).
Mereka saat itu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Maluku dan depan kantor PN Ambon, dengan tujuan meminta Jaksa menuntut Daud Sangadji dengan hukuman maksimal, dan Hakim memutuskan dengan adil, sesuai fakta persidangan.
“Hari ini (Selasa), kami telah melaporkan Raja Rohomoni Daud Sangadji ke Kejati Maluku, atas dugaan tindak pidana penyelewengan ADD dan DD . Sebelumnya, kami juga telah melaporkan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan Saniri Negeri Rohomoni,”kata Abdul Gafur.
Tindak pidana pemalsuan surat kesepakatan saniri negeri menurut Abdul Gafur, terungkap dalam sidang dugaan penambangan galian C illegal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan langkah hukum.
“Terungkap dalam sidang, bahwa Raja Rohomoni telah membuat surat kesepakatan, seolah-olah saniri negeri telah setuju dialkukan penjualan galian C. Padahal saniri negeri tidak dilibatkan. Beberapa Saniri Negeri juga telah dipalsukan tandatangannya oleh raja”ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Abdul Gafur, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari dua saniri negeri yang menjadi korban pemalsuan.
“Sedangkan ntuk dugaan tindak pidana perkara untuk tindak pidana dugaan penyelewengan DD dan ADD, tahun anggaran 2020-2024 di Negeri Rohomoni, juga kami laporkan sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ungkapnya.
Ia juga berharap, dua laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.
Sementara itu, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengakui adanya laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Negeri Rohomoni. Tentunya laporan tersebut akan kami teliti untuk ditindalanjuti,”tukasnya.(MM-02)