AMBON,MM.- Proyek Pengadaan perlengkapan rumah dinas ( rumdis ) Gubernur Maluku yang terletak di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe kini mendapat banyak tanggapan, dan terancam akan dibawa ke jalur hukum.
Pasalnya, dana yang telah di gunakan untuk proses pengadaan sejak tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp.3,5 Milliar diduga telah dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tercatat, ada dua OPD pada Pemprov Maluku yang harus dimintai pertanggung jawaban atas pengadaan perlengkapan rumdis dimaksud. Masing-masing, Sekertariat Daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,1 Milliar dan Biro Umum dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 400 juta.
“Kalau memang benar di tahun 2025 ini ada anggaran baru yang nominalnya sama dengan anggaran tahun-tahun lalu, yaitu Rp. 3,5 Milliar, maka hal ini bisa dinilai merupakan suatu pemborosan yang ujungnya bisa merugikan keuangan daerah,”kata Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating melalui rilisnya, Senin (16/6/2025).
Sariwating menegaskan, Sekretariat Daerah dan Biro Umum agar segera mempertanggung jawabkan dana sebesar Rp. 3,5 Miliar.
Kalau dana tersebut belum terpakai, agar segera di setor kembali ke kas daerah, namun kalau sudah terpakai, harus dapat dibuktikan pemakaiannya untuk apa saja.
“Kami tidak segan-segan untuk membawa kasus ini menjadi masalah hukum, jika ke 2 OPD ini lalai dalam mempertanggung jawabkan anggaran untuk pengadaan perlengkapan rumdis Gubernur sejak 2019 s/d 2024,”tukasnya.
Diketahui, Rumah dinas ( Rumdis ) Gubernur Maluku yang terletak di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon hingga kini belum rampung di rehabilitasi.Lambanya penyelesaian disebabkan karena banyak bagian dari rumah yang sudah rapuh sehingga di butuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan perbaikan. Artinya rumdis ini masuk dalam katagori kerusakan berat, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikannya.
Namun yang aneh, walaupun rumdis ini mengalami kerusakan berat, bahkan tidak ada yang merawatnya, tapi setiap tahun sejak 2019 hingga 2024 ada dana yang dikucurkan untuk pngadaan perlengkapan rumdis sbesar Rp. 3,5 Millliar sehingga hal ini patut dipertanyakan.
Korwil LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku menyebutkan, dana sebesar Rp. 3,5 Milliar saat itu menjadi tanggung jawab 2 OPD pada Pemprov Maluku, yang dipercayakan untuk melakukan proses pengadaan. Ke dua OPD dimaksud masing masing Sekertariat Daerah dan Biro Umum. Sekertariat Daerah mengelola dana untuk pengadaan sebesar Rp. 3,1 Milliar, sedangkan Biro Umum sebesar Rp. 400 juta.
Namun kini di tahun 2025, Sariwating mengatakan, ada rencana dari Biro Umum Setda Maluku melakukan pengadaan baru untuk rumdis dimaksud dengan dana yang sama seperti tahun-tahun lalu, yaitu sebesar Rp. 3,5 Milliar.
“Menjadi pertanyaan kalau memang di tahun-tahun yang lalu ada pengadaan perlengkapn rumdis seperti : tempat tidur, sofa, gordin, tv, kulkas, lemari, buffet, karpet, piring, gelas, sendok garpu, kompor dan alat dapur lain nya, lalu untuk apa ada ang garan pengadaan baru di tahun 2025 ini ?,”tanya Sariwating.
Ia menduga, anggaran untuk pengadaan perlengkapan rumdis tahun-tahun sebelumnya, telah di pakai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menyikapi hal itu, Ia meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk memanggil ke dua OPD, untuk dimintai penjelasannya sekitar anggaran pengadaan perlengkapan tahun 2019 hingga 2024 sebesar Rp. 3,5 Milliar.
“Kalau memang anggaran tahun – tahun lalu belum digunakn, maka harus segera di kembalikan ke kas daerah, tapi kalau sudah di gunakan maka phisik dari hasil peng adaan harus bisa di pertang gung jawabkan,”tukasnya.
Seperti diketahui untuk tahun 2019 hingga 2024, ada sejumlah kontraktor yang telah memenangkan paket pengadan ini. Di tahun 2019 dimenangkan oleh CV Aru Bangun Mandiri dengan anggaran sebesar Rp. 2,6 Milliar.
Tahun 2020 dimenangkan oleh CV Cicilia Mandiri dengan anggaran sebesar Rp. 250 juta.Tahun 2021 dimenangkan oleh CV Megah Aru Jaya dengan anggaran sebesar Rp. 250 juta. Kemudian di tahun 2024 di menangkan oleh Monde de Marco dengan anggaran se besar Rp. 400 juta. (MM-2)