AMBON,MM. – Laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan dan Jaringan Irigasi Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017-2020 direspon serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlid) akan segera dikeluarkan untuk mengusut Proyek bernilai Rp226,9 miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku.
Proyek bermasalah ini dilaporkan Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis dan Fadel Rumakat,Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama membenarkan telah menerima laporan tersebut. Sesuai tahapan setelah adanya laporan, pihaknya akan menerbitkan Sprinlid.
“Ya, tadi kita dapat surat masuk pengaduan (Laporan Irgasi Bubu-red). Dan tahapan surat masuk aduan itu, ya nanti kita terbitkan surat perintah penyelidikan,”jelas Kombes Piter.
Ia mengatakan, perkara korupsi adalah suatu tindak pidana Extra Ordinary Crime. Sehingga, tahap pembuktian membutuhkan tahapan penyelidikan berupa klarifikasi pihak-pihak terkait termasuk berkoordinasi dengan BPK selaku lembaga auditor keuangan negara.
“Perkara korupsi ini Extra Ordinary Crime. Pembuktian membutuhkan tahapan proses, bahkan satu orang yang diminta klarifikasi itu bisa datingnya dua kali bahkan lebih. Karena masih bersifat penyelidikan beda dengan penyidikan bisa kita lakukan upaya paksa. Nah, penyelidikan ini kita lakukan untuk mengetahui adakah tidak perbuatan pidannya, termasuk nanti kita berkoordinasi dengan BPK. Jangan sampai ditahun itu, ada temuan yang merekomendasikan untuk dikembalikan. Nah, ini yang kita lihat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Proyek pembangunan jaringan Irigasi Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, resmi masuk ke meja Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (17/3/2025).
Proyek milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku bernilai Rp226,9 miliar ini, dilaporkan Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, didampingi pengacara, Muhamad Gurium ke Polda Maluku.
Dalam laporannya, PT Gunakarya Basuki (GB), KSO yang beralamat di Kecamatan Bula Barat, sebagai kontraktor dan Kepala BWS Maluku berstatus sebagai terlapor.
Keduanya diduga terlibat dalam praktek dugaan korupsi Proyek Nasional (PN) berupa Bendungan dan Irigasi Bubi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT tahun anggaran 2017-2020.
“Jadi hari ini, resmi kita masukan laporan terkait dugaan Tipikor Proyek Bendungan dan Irigasi Bubi SBT ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Kontraktor dan kepala BWS Maluku adalah terlapor dalam laporan kami,”ucap Usman Bugis dan Fadel Rumakat, didampingi pengacara Muhamad Gurium kepada wartawan di markas Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dijelaskan, tahun 2017 Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui BWS Maluku menyediakan Proyek Nasional berupa pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubu di Kecamatan Bula Barat tahun anggaran 2017 – 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000,-.
Setelah melalui prosedur pelelangan, proyek di kerjakan oleh PT. Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor pelaksana yang dimulai sejak tahun 2017.
Terhitung sejak Tahun 2017 hingga 2020, total anggaran sebesar Rp226.904.174.000,- telah dicairkan 100 persen.
“Namun, dari investigasi dengan cara melakukan uji lapangan oleh kami ternyata ditemukan fakta bahwa, Proyek Nasional tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dimana, proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak, terbengkalai, tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan tak terurus,”ungkap mereka.
Dari hasil temuan lapangan, lanjut Usman, dilakukan pengakajian berdasarkan hukum, sehingga diduga ada upaya permufakatan jahat dengan mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri dari proyek mangkrak tersebut.
Perbuatan yang dilakukan kontraktor dan BWS Maluku selaku terlapor dinilai telah melanggar sejumlah aturan, sebagai berikut; UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumberdya Air, termasuk pengelolaan pembanguan irigasi air; UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdya Air – menagtur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembanguan irigasi air; PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Sumberdya Air- menagtur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembanguan irigasi air; PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Irigasi, mengatur tentang pengelolaan irigasi termasuk pembanguan irigasi air; PP Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sumberdaya Air, termasuk ketentuan tentan tindak pidana sumber daya air.
“Termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupasi; PP Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Usman.
Mereka meminta Ditreskrimsus Polda Maluku segera memanggil dan memeriksa Kepala BWS Maluku dan Direktur PT. Gunakarya basuki, KSO selaku kontraktor.
“Dan juga semua pihak yang terlibat dalam Proyek Nasional Pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi tersebut. Termasuk menyurati BPK RI dan atau BPKP Maluku untuk melakukan penghitungan kerugian atas proyek tersebut,”tukasnya. (MM)