Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Poresta Ambon Bekuk Pemilik Shabu

55
×

Poresta Ambon Bekuk Pemilik Shabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. –  Polresta  Pulau Ambon  dan Pulau-Pulau  Leasse,  berhasil membekuk  salah  seorang  warga berinisial  ST  (39),  pengguna narkoba,  di  kawasan  Kampung Timor,  Kecamatan  Nusaniwe, Kota Ambon,  Kamis, (16/1/ 2025) sekitar pukul 18.45 WIT.

Humas Polresta P.Ambon dan PP.  Lease,  Ipda  Janete  Luhukay menyebutkan,  penangkapan  dilakukan  oleh  Satuan  Reserse Narkoba Polresta Ambon),  setelah petugas  menerima  informasi dari  masyarakat. “Penangkapan ini bermula dari laporan  masyarakat  yang  mencurigai  aktivitas tersangka  ST.

Example 300x600

Petugas  langsung  bergerak  ke lokasi  setelah mendapatkan  informasi  yang  valid.  Saat  dilakukan penggeledahan,  ditemukan  satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja di dalam penguasaan  tersangka,”  ujar Ipda Janet Luhukay, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya,  tersangka  ST kemudian  dibawa ke  kantor  Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Hasil  pemeriksaan  urine di Laboratorium  Kesehatan Provinsi  Maluku  menunjukkan bahwa tersangka positif (+) mengonsumsi THC dan Amphetamin.

Selain itu,  hasil interogasi petugas mengungkap bahwa tersangka  memperoleh  narkotika  jenis sabu dan  ganja  dari  seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian. Barang bukti yang ditemukan telah diuji  di Balai  Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon.

Hasil  pengujian  menunjukkan bahwa  barang  bukti  tersebut positif  (+) mengandung  narkotika golongan  I. Berdasarkan  temuan ini, tersangka ST  dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35  Tahun  2009  tentang Narkotika. “Tersangka  dikenakan  pasal  terkait  kepemilikan  dan  penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman yang  sangat  berat. Kami mengapresiasi  kerja  sama  masyarakat  dalam memberikan informasi yang membantu  pengungkapan  kasus  ini.

Kepolisian  akan  terus  berkomitmen  memberantas peredaran  narkotika  di wilayah hukum Polresta Ambon,” tambah Ipda Janet Polresta  Ambon  mengimbau masyarakat  untuk terus  mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan  di  lingkungan  masing-masing. Penangkapan tersangka ST ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dapat  memberikan  dampak  signifikan dalam  memberantas  tindak  pidana narkotika. (MM-3)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *