AMBON,MM.- Berkas perkara tersangka pembunuhan di hutan Tulehu, M Rizky Lestaluhu dirampungkan oleh tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon dan Pp Lease . Lestaluhu menghabisi nyawa Sarfa Nahumarury, usai minum alkohol bersama-sama dan korban ditinggalkan di hutan Tulehu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Untuk kasus ini berkasnya sementara dirampungkan, pemeriksaan saksi sudah dilakukan juga untuk tersangkanya. Sejumlah saksi sudah kita perika,”kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (5/8/2024).
Setelah berkas rampung lanjut Ipda Janet, tim penyidik akan berkoordinasi untuk melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon untuk diteliti.
“Nanti dilimpahkan secepatnya, jika sudah benar-benar rampung. Nanti diteliti oleh Jaksa, jika sudah lengkap ya, akan dilakukan P21, kalau pun belum tentu akan dikembalikan beserta petunjuk atau disebut P19,” jelas Ipda Janet.
Untuk diketahui, aparat kepolisian dari Polsek Salahutu dan Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Sarfa Nahumarury di hutan Dusun Harua.
Pelaku adalah warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu yakni, M Rizky Lestaluhu. Pria 21 tahun diamankan tanpa perlawanan di kediamannya Minggu (28/7/2024) pukul 17.06 Wit.
Ipda Janet sebelumnya menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang bersembunyi di Dusun pohon mangga, tepat di dalam gudang milik warga.
“Pada pukul 17.20 WIT, Gabungan Personil Buser bersama personil Polsek Salahutu mendapat informasi, setelah mendapat informasi tersebut personil gabungan Polsek salahutu bersama personil buser mendatangi lokasi tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku,” kata Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan Intim.
Saat itu pelaku menggunakan kendaraan bermotor melewati Pom bensin Tulehu, yang mana korban bersama rekannya Ismet memanggil pelaku untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya.
Setelah mereka selesai mengkonsumsi sopi, korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan menggunakan motor milik tersangka. Setelah itu, tersangka berboncengan dengan korban menuju ke Universitas Darusalam.
Disana, pelaku memukul korban berulang kali sehingga korban sempat terjatuh.
Korban kemudian di bawa ke hutan menggunakan motor. Di hutan tersebut, korban diajak berhubungan intim, namun kembali ditolak. Korban kemudian dipukul hingga pingsan, dan celananya dilucuti. Korban dibiarkan begitu saja, hingga kemudian ditemukan warga sudah dalam kondisi meninggal. (MM)