Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Perjuangkan Tanah Adat, Empat Warga Tananahu Diproses Hukum: GMKI Ambon Desak Keadilan

2
×

Perjuangkan Tanah Adat, Empat Warga Tananahu Diproses Hukum: GMKI Ambon Desak Keadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Negeri Tananahu dan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya, Kabupaten Maluku Tengah. GMKI juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara yang menjerat empat warga secara objektif, cermat, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta latar belakang konflik agraria tersebut.

 

Ketua GMKI Cabang Ambon, Renno L. Z. Patty, S.I.Kom., menegaskan bahwa persoalan Tananahu tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perkara pidana yang muncul setelah terjadi ketegangan di lapangan. Menurutnya, sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan yang menjadi latar belakang peristiwa harus ditelusuri dan diselesaikan secara serius agar tidak terus memicu konflik antara masyarakat  adat dan pihak perusahaan.

 

“Pemerintah harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai proses hukum terhadap warga terus berjalan, sementara konflik lahan yang menjadi akar persoalan justru tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas. Pemerintah harus hadir dan mengambil tanggung jawab untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil,” tegas Renno.

 

Sengketa Lahan dan Status HGU Jadi Sorotan

 

Reno menjelaskan, berdasarkan kronologi peristiwa, persoalan bermula dari sengketa lahan antara masyarakat Negeri Tananahu dan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya. Masyarakat mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat dan berpendapat bahwa hak guna usaha (HGU) perusahaan telah berakhir pada 2012.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya pernah menyampaikan somasi terkait pengosongan rumah dan bangunan permanen yang berada di atas lahan yang diklaim perusahaan.

 

Perbedaan klaim tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta status hukum HGU. Kepastian mengenai hak atas tanah tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan klaim salah satu pihak, melainkan melalui verifikasi dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Situasi kemudian berkembang pada 22 Juni 2026, ketika masyarakat mendatangi kawasan Awaya saat kegiatan alat berat berlangsung. Masyarakat menyampaikan keberatan karena persoalan lahan dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

 

Peristiwa tersebut selanjutnya diwarnai ketegangan dan perkelahian, disertai dugaan pengrusakan serta penganiayaan yang kemudian diproses melalui jalur hukum.

 

Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti

 

GMKI Cabang Ambon menilai, penanganan perkara terhadap empat warga harus dilakukan dengan memeriksa rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk keterangan saksi, bukti yang tersedia, serta perbedaan keterangan mengenai keterlibatan masing-masing orang.

 

Renno menegaskan bahwa keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menguraikan peran setiap orang berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

“Setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena berada di tengah kerumunan. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa perkara ini secara objektif, cermat, dan adil, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang relevan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan dugaan pengrusakan maupun penganiayaan yang sedang ditangani. Namun, proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, menjamin hak-hak warga, dan membedakan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Pemerintah Diminta Buka Ruang Penyelesaian

 

Selain meminta kecermatan aparat penegak hukum, GMKI Cabang Ambon mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Negeri Tananahu, instansi pertanahan, serta pihak perusahaan segera duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Langkah tersebut perlu mencakup pemeriksaan status dan masa berlaku HGU, riwayat penguasaan lahan, dokumen pertanahan, serta dasar klaim masyarakat atas tanah adat. Prosesnya juga harus melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan agar penyelesaian tidak hanya bersifat administratif, tetapi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Menurut Renno, konflik agraria yang dibiarkan tanpa penyelesaian berpotensi memperpanjang ketegangan dan meningkatkan risiko terjadinya konflik baru. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah persoalan berkembang menjadi perkara pidana, tetapi harus menjalankan fungsi mediasi, fasilitasi, dan penyelesaian sengketa sesuai kewenangannya.

 

“Kami mendesak agar empat warga adat Tananahu mendapatkan keadilan dan dibebaskan melalui mekanisme hukum yang sah. Pada saat yang sama, pemerintah harus serius menyelesaikan konflik lahan Awaya sampai ada kejelasan yang dapat diterima berdasarkan hukum dan fakta. Jangan biarkan masyarakat terus menanggung akibat dari persoalan tanah yang belum menemukan penyelesaian,” tegasnya.

 

Keadilan Agraria Tidak Boleh Diabaikan

 

GMKI Cabang Ambon menegaskan akan terus mendorong penyelesaian konflik Tananahu yang mengedepankan keadilan agraria, kepastian hukum, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

 

Bagi GMKI, penanganan perkara pidana dan penyelesaian sengketa lahan harus berjalan sesuai kewenangan serta prosedur hukum masing-masing. Proses pidana harus didasarkan pada bukti dan pertanggungjawaban individual, sementara persoalan pertanahan perlu dituntaskan melalui pemeriksaan legalitas hak, riwayat penguasaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku.

“Negara harus mampu menjalankan dua tanggung jawab secara bersamaan: memastikan hukum ditegakkan secara adil dan menghadirkan penyelesaian nyata terhadap konflik lahan yang melibatkan masyarakat,” tutup Renno.

 

GMKI berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait tidak membiarkan persoalan Tananahu berlarut-larut. Penyelesaian yang transparan, berbasis fakta, dan melibatkan semua pihak dinilai penting untuk mencegah konflik berulang sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *