AMBON,MM.- Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku telah menganggarkan dana untuk perbaikan sejumlah ruas jalan maupun jembatan yang rusak terdampak bencana.
Hal ini disampaikan Kepala Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, Ati Tuanaya dikonfirmasi, Kamis (18/07/2024).
Dijelaskan, jalan rusak yang telah dianggarkan merupakan ruas jalan berstatus provinsi, diantaranya ruas jalan Ambon – Latuhalat, dan Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Ruas jalan Ambon-Latuhalat 2024 ini ada pemeliharaan. Ada Dana Bagi Hasil Rp1 miliar bagi daerah yang membutuhkan penanganan. Sedangkan penanganan jalan rusak di wakal, alhamdulilah bisa ditangani,”ujarnya.
Selain kedua ruas jalan tersebut, Kairatu – Hunitetu, Kabupaten Seram Bagian Barat juga menjadi fokus perhatian Pemda Maluku. Bahkan dalam arahan Kepala Dinas PUPR, Ismail Usemahu ruas jalan tersebut menjadi prioritas untuk secepatnya diselesaikan, termasuk di Kabupaten Maluku Tenggara sepanjang 1 Kilometer (Km).
Sementara untuk kerusakan di ruas jalan, lainnya Laha – Wakasihu, kata Tuanaya diusulkan dalam dikarenakan diusulkan dalam instruksi presiden (inpres) pembangunan jalan daerah.
“Untuk Laha-Wakasihu sudah fokus masuk ke Inpres tahap II. Kita berdoa agar dia bisa realisasi seperti Inpres tahun lalu yang realisasinya di bulan Agustus, dan mudah-mudahan tahun ini seperti tahun lalu,”harapnya.
Untuk kemantapan jalan provinsi, Tuanaya mengakui masih sekitar 50 persen. Salah satu faktor disebabkan keterbatasan anggaran.
“Kita setiap akhir tahun ada survei kondisi jalan dan jembatan. Diakhir tahun itu biasanya kita mengeluarkan data kondisi jalan dan jembatan, terlihat hampir secara keseluruhan baru kemantapan 50 persen,”bebernya.
Disingung apakah ada upaya untuk menaikan status menjadi jalan nasional agar bisa ditangani langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN, dirinya mengaku hal tersebut tidak mudah karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Dari data itu berarti kerusakan jalan masih banyak. Untuk menaikan status ke nasional, ada aturannya sesuai peraturan Mentri jadi tidak serta merta langsung bisa. Kita berdoa aja, secara perlahan persoalan kerusakan jalan dan jembatan secara perlahan ini bisa ditangani,”pungkasnya.(MM-9)