AMBON,MM.- DPRD kota Ambon menggelar Sidang Paripurna ke 4 masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda utama menerima Penyerahan Kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2024.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Senin, (12/8/2024).
Di depan sidang , Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya membacakan KUA dan PPAS perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2024.
Kaya menyebutkan, dalam penyusunan Perubahan APBD kota Ambon tahun 2024, pemerintah kota tetap melakukan penyesuaian dan adaptasi terhadap tantangan pembangunan yang telah diprediksi sebelumnya .
Tantangan tersebut berupa perubahan iklim, ketidakpastian arah politik, serta distribusi pasokan, terutama energi dan pangan.
Menurutnya, ditengah tingginya faktor ketidakpastian tersebut, Pemkot Ambon tetap berupaya memperkuat daya tahan perekonomian, dengan cara mempercepat realisasi belanja pemerintah daerah, mengendalikan inflasi serta memperkuat industri kecil berkelanjutan, dan intervensi pada program pemberdayaan masyarakat karena perannya sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat, untuk menjamin stabilitas sosial dan ekonomi di daerah.
Usai memberikan sambutan Penjabat kemudian menyerahkan KUA dan PPAS kepada Pimpinan Sidang Paripurna yang diterima langsung Ketua Dewan, Elly Toisutta, untuk kemudian akan dibahas oleh Dewan melalui perangkat yang ada di DPRD Kota Ambon.
Menariknya di dalam Sidang Paripurna kali ini ketua Fraksi PKB, Ari Sahertian menyoroti tentang dokumen perubahan.
Sahertian mengatakan, ada dua hal penting di Kota Ambon yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemkot Ambon, yakni persoalan Pasar Mardika dan Amplas.
Disebutkan, terkait dengan pasar Mardika, pihaknya telah beberapa kali mengusulkan kepada pemerintah kota Ambon.
Pasalnya, dalam undang-undang nomor 23 menjamin kewenangan itu ada pada pemerintah kota Ambon.
Saherrian menjelaskan, dalam Paripurna dewan sebelumnya pihaknya telah mengusulkan kepada pejabat agar pemerintah kota dan DPRD Kota Ambon menjalin link dengan pemerintah provinsi, agar pasar Mardika segera dikembalikan kepada Pemerintah kota, sehingga dikelola dengan baik. Namun sepertinya hal tersebut tidak diperhatikan oleh Pemerintah kota Ambon.
Hal kedua yang disoroti oleh Ketua Fraksi PKB ini adalah soal Amplas.
“Di Amplas saat ini ada 2 hal yang mengemuka saat ini yakni hak kepemilikan dan hak kontrak. Dimana para pedagang mengalami dilema yang sangat sulit, tetapi yang terjadi adalah pemerintah kota sulit menatanya, sehingga saat menata perubahan dimana asumsi perubahan akan menjadi asumsi pembahasan APBD tahun 2025,”ungkapnga.
Sahertian menegaskan, jika persoalan Amplas dan Pasar Mardika tidak segera di atur saat ini, maka kota Ambon bakal menerima lagi penilaian disclaimer di tahun 2025 nanti. (MM-3)