Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Paripurna DPRD Kota Ambon Dengarkan Penyampaian KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Ambon

69
×

Paripurna DPRD Kota Ambon Dengarkan Penyampaian KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- DPRD kota Ambon menggelar Sidang Paripurna ke 4 masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda utama menerima Penyerahan Kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2024.

Rapat paripurna berlangsung  di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Senin, (12/8/2024).

Example 300x600

 

Di depan sidang , Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya membacakan KUA dan PPAS perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun 2024.

 

Kaya menyebutkan, dalam penyusunan Perubahan APBD kota Ambon tahun 2024,  pemerintah kota tetap melakukan penyesuaian dan adaptasi terhadap  tantangan pembangunan yang telah diprediksi sebelumnya .

 

Tantangan tersebut berupa  perubahan iklim, ketidakpastian arah politik, serta distribusi pasokan, terutama energi dan pangan.

 

Menurutnya, ditengah tingginya faktor ketidakpastian tersebut,  Pemkot Ambon tetap berupaya memperkuat daya tahan perekonomian,  dengan cara mempercepat realisasi belanja pemerintah daerah,  mengendalikan inflasi serta memperkuat industri kecil berkelanjutan,  dan intervensi pada program pemberdayaan masyarakat karena perannya sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat, untuk menjamin stabilitas sosial dan ekonomi di daerah.

 

Usai memberikan sambutan Penjabat kemudian menyerahkan KUA dan PPAS kepada Pimpinan Sidang Paripurna yang diterima langsung Ketua Dewan, Elly Toisutta,  untuk kemudian akan dibahas oleh Dewan melalui perangkat yang ada di DPRD Kota Ambon.

 

Menariknya di dalam Sidang Paripurna kali ini ketua Fraksi PKB, Ari Sahertian menyoroti tentang dokumen perubahan.

 

Sahertian mengatakan, ada  dua hal penting di Kota Ambon yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemkot Ambon, yakni persoalan Pasar Mardika dan  Amplas.

Disebutkan, terkait dengan pasar Mardika, pihaknya telah beberapa kali mengusulkan kepada pemerintah kota Ambon.

Pasalnya,  dalam undang-undang nomor 23 menjamin kewenangan itu ada pada pemerintah kota Ambon.

 

Saherrian menjelaskan,  dalam Paripurna dewan sebelumnya pihaknya telah mengusulkan kepada pejabat agar pemerintah kota dan DPRD Kota Ambon menjalin link dengan pemerintah provinsi,  agar pasar Mardika segera dikembalikan kepada Pemerintah kota, sehingga dikelola dengan baik. Namun sepertinya  hal tersebut  tidak diperhatikan oleh Pemerintah kota Ambon.

 

Hal kedua yang disoroti oleh Ketua Fraksi PKB ini adalah soal Amplas.

 

“Di  Amplas saat ini ada 2 hal yang mengemuka saat ini yakni hak kepemilikan dan hak kontrak. Dimana para pedagang mengalami dilema yang sangat sulit, tetapi yang terjadi adalah pemerintah kota sulit menatanya,  sehingga  saat menata perubahan dimana asumsi perubahan akan menjadi asumsi pembahasan APBD tahun 2025,”ungkapnga.

 

Sahertian menegaskan, jika   persoalan   Amplas dan Pasar Mardika tidak segera di atur saat ini, maka kota Ambon bakal menerima lagi penilaian disclaimer di tahun 2025 nanti. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *