AMBON,MM. – Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Irenius (Iwan) Omaratan mengatakan untuk dalam rangka menerbitkan dua produk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara masing-masing: Perda.
Tata Beracara Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Perda Tentang
Kode Etik DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, maka 8 orang anggota Pansus DPRD Kabupaten Maluku Tenggara melakukan perjalanan dinas ke Ambon untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku, Rabu, (19/3/2025).
Demikian penjelasan Omaratan kepada wartawan di Ambon, Kamis, (20/3/2025).
Pendatang baru di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dari Dapil Malra 2 ini mengatakan, dalam perjalanan dinas kali ini panitia khusus dalam kurung pansus yang beranggotakan 8 orang pada hari Rabu 19 Maret 2020 5 telah melakukan konsultasi dengan Biro Umum kantor gubernur Maluku terkait dengan tugas Pansus kali ini yakni membahas tentang Tata Beracara Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Perda Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Selanjutnya tim menuju Jakarta pada Hari Jumat,21/3/2025 untuk selanjutnya akan bergabung dengan teman-teman anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara di Jakarta guna mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) sekaligus dilanjutkan dengan Medical Check Up, (MM-3)