Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Otniel Maitimu Bawa Negeri Lama Raih Nilai Tertinggi  Penilaian Desa Anti Korupsi se-Maluku

15
×

Otniel Maitimu Bawa Negeri Lama Raih Nilai Tertinggi  Penilaian Desa Anti Korupsi se-Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON.MM, – Desa Negeri Lama, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, mencetak sejarah dengan meraih nilai tertinggi, yaitu 93, dalam Penilaian Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Tim Inspektorat Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon. Prestasi ini menjadikan Negeri Lama sebagai yang terdepan di antara empat kabupaten/kota yang berpartisipasi dalam program tersebut.

 

Kepala Desa Negeri Lama, Otniel Maitimu, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari komitmen untuk membenahi tata kelola pemerintahan dan keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Penilaian ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Pemerintah Kota Ambon yang kemudian disahkan melalui SK Gubernur Maluku.

 

“Fokus utama kami bukan pada predikat juara, melainkan pada bagaimana kami dapat menata pemerintahan dan keuangan desa dengan benar. Ini adalah fondasi yang kami bangun,” ujar Maitimu saat ditemui di sela-sela penilaian Desa Anti Korupsi di Kafe depan Gereja Desa Negeri Lama, Kamis (20/11/2024).

 

Maitimu juga menceritakan bahwa Desa Negeri Lama pernah mengalami tantangan internal, termasuk aksi pemalangan kantor desa. Pengalaman tersebut menjadi titik balik yang memotivasinya untuk melakukan reformasi menyeluruh sejak menjabat sebagai kepala desa.

 

“Pengalaman itu menjadi pemicu bagi saya untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan dengan benar,” tegasnya.

 

Salah satu inovasi kunci yang mendukung keberhasilan ini adalah penguatan peran Muhabet, sebuah kearifan lokal yang awalnya berkembang di lingkungan jemaat GPM. Maitimu memperluas konsep Muhabet ke seluruh lapisan masyarakat desa, tanpa memandang agama, termasuk warga Katolik, Islam, dan Kristen.

 

“Kami membentuk SK Muhabet agar semua warga dapat berpartisipasi. Melalui program ini, kami aktif melakukan sosialisasi anti-korupsi dan menyampaikan informasi penting kepada masyarakat,” jelas Maitimu.

 

Untuk mencegah praktik pungutan liar, pemerintah desa menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang iuran wajib dan iuran pangkal sebagai dasar pembiayaan organisasi Muhabet. Kebijakan ini menjadi contoh nyata upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.

 

Maitimu menambahkan bahwa partisipasi dalam penilaian Desa Anti Korupsi memberikan manfaat besar, terutama dalam memperdalam pemahaman pemerintah desa tentang mekanisme pengelolaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Sebagai pengelola keuangan negara, kami harus memahami alur penyelenggaraan anggaran yang benar agar terhindar dari masalah. Program ini adalah proses pembelajaran yang membantu kami bekerja sesuai aturan dan mencegah korupsi,” pungkasnya. (MM10)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *