Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadline

OKP Cipayung Tolak Penangkapan Ikan Terukur, Gubernur : Siap Berjuang  Bersama Ke Pusat

43
×

OKP Cipayung Tolak Penangkapan Ikan Terukur, Gubernur : Siap Berjuang  Bersama Ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Gubernur, Hendrik Lewerissa menerima perwakilan OKP Cipayung di ruang kerjanya Kamis (26/06/2025), sebagai tindak lanjut atas aksi demo yang berlangsung di pintu gerbang kantor Gubernur.

 

Sikap yang ditunjukan Gubernur membuktikan bahwa ia bersama Wakil Gubernur Abdullah Vanath tidak anti kritik,  dan terbuka terhadap siapapun  elemen masyarakat yang ingin sampaikan aspirasi, masukan, saran bagi kemajuan Maluku.

 

“Saya pastikan kepada teman-teman, Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wagub Abdullah Vanath bukanlah kepala daerah yang anti kritik. Kami bukanlah kepala daerah yang sulit ditemui. Kami bisa ditemui setiap saat sesuai mekanisme protokoler. Kalau jadwal longgar, pasti kami bisa terima berdialog. Itu prinsip dasar,”tegas Lewerissa di hadapan perwakilan OKP Cipayung dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KMMI).

 

Dikatakan, desakan yang disampaikan OKP Cipayung ke pemerintah pusat untuk mencabut Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur dan menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur di Maluku, menjadi perjuangan bersama pemerintah provinsi.

 

Menurut Lewerissa, jika dilakukan study banding di beberapa negara perikanan, seperti Japan atau Alaska, Amerika Serikat,   kebijakan pemerintah untuk penangkapan ikan terukur  mudarat. Karena kalau tidak diatur kuota penangkapan, maka bisa saja izin yang diberikan, membuat  pengusaha melakukan penangkapan sesuka hati,  sehingga terjadi  penangkapan ikan berlebihan (overfishing).

 

Sebaliknya jika dilakukan berbasis Kuota, kebijakan ini bisa berjalan dengan baik. Hanya saja, pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah Maluku belum memiliki sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi, untuk bisa mendeteksi secara akurat, apakah jumlah kuota dipatuhi atau tidak.

 

“Misalnya dari kita tahu 1000 ton per 10.000 ton, Itu kelemahan disitu. Dan lebih parahnya lagi, dia sudah tangkap dan melakukan transhipment (alih muatan), dianggap sangat mudarat dan merugikan Maluku. Apalagi pemerintah tidak punya data berapa ton ikan yang diambil, berapa ton cumi yang ditangkap, berapa ton udang yang diperoleh dan itu sangat merugikan Maluku sebagai wilayah yang mempunyai perairan,”tuturnya.

 

Namun jika kebijakan itu dilakukan secara terukur, dengan membongkar semua muatan di pelabuhan, bukan hanya pemerintah mempunyai data yang valid berapa persen potensi sumber perikanan yang diambil, tetapi juga terjadi peningkatan ekonomi effect di pelabuhan.

 

“Kapal harus memuat air bersih, memuat logisitik makanan, kru kapal turun makan di pelabuhan. Tentu pasti ada tetesan ekonomi, dari aktifitas membongkar muatan di pelabuhan. Tapi kalau itu ditiadakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perikanan, dengan surat edaran yang memberi relaksasi terhadap aturan penangkapan ikan terukur. Justru itu menjadi bencana bagi Maluku,”bebernya.

 

Kalau menjadi masalah, lalu apa yang pemerintah provinsi Maluku lakukan?

 

Gubernur memastikan tidak berdiam diri, bahkan akan  mendatangi langsung Menteri Perikanan, dan meminta  agar  kebijakan tersebut dicabut, dihentikan, karena  sangat merugikan Maluku.

 

“Saya tidak berdiam diri. Saya tidak sebodoh yang dibayangkan oleh publik, saya tidak sedungu yang sebagian orang anggap itu,”ucapnya.

 

 

Bagi Hasil Perikanan

 

Lewerissa mengaku, jika membuka digital, terdapat percakapannya  bersama Menteri Keuangan  saat  reat-reat di Magelang yang dihadiri ratusan Gubernur dan Bupati/Wali Kota, yang mempertanyakan formulasi apa yang digunakan untuk bagi hasil perikanan. Padahal 30 persen potensi perikanan nasional bersumber dari tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang berada di perairan Maluku. WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram dan Teluk Tomini, serta WPP 718 Laut Arafura dan Laut Timor. Sayangnya bagi hasil yang di dapat Maluku sangat kecil.

 

“Jawaban Menteri Keuangan, Dana hasil perikanan Kecil. Apa saya harus berlaku tidak adab di room terhormat itu, apa saya harus maki-maki, apa saya harus melempar dia dengan asbak di forum terhormat itu,”tanya Lewerissa.

 

Ia menyimpulkan,   pernyataan Menteri Keuangan tentang  bagi hasil kecil yang di dapat Maluku, karena negara tidak memiliki data valid, mengingat aktifitas bongkar muat dilakukan ditengah laut.

 

“Kalau bongkar di pelabuhan, tentu ada orotitas kita yang mencatat. Sehingga negara memperoleh rekapan data yang valid. Jadi tidak salah juga Menteri Keuangan, karena memang datanya seperti begitu. Yang salah adalah, kebijakan relaksasi penangkapan ikan terukur adalah biang kerok,”sambungnya.

 

Untuk itu, ia memberikan apresiasi kepada aksi perwakilan OKP Ciptayung, untuk mencabut peraturan pemerintah terkait penangkapan ikan terukur, sehingga ada dalam irama perjuangan.

 

 

Efesiensi Anggaran

 

Menyikapi desakan masa aksi agar Pemerintah Pusat mencabut Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja APBN, APBD, untuk diberlakukan di Provinsi Maluku. Lewerissa menjelaskan, dari APBN Rp3.600 triliun yang ditetapkan, Presiden dan Wakil Presiden tidak berniat untuk menahan anggaran itu, apalagi digunakan untuk melawan hukum, bahkan untuk kepentingan secara pribadi, kelompok atau apapun.

Ia bahkan membantah  dan menyatakan tidak benar tudingan masa aksi bahwa APBD Maluku disunat Rp1 triliun.

 

“Hal tersebut tidak benar. Yang terjadi ialah efesiensi di tahan beberapa, tetapi perlahan itu dibuka.Beberapa sudah  dibuka DAU Kesehatan, DAU pendidikan,”ucapnya.

 

Orang nomor satu negeri para raja-raja ini mengatakan, ketika menjadi Gubernur bersama Abdullah Vanath sebagai Wakil gubernur, APBD Maluku telah ditetapkan, sehingga ia menjalankan APBD yang telah ditetapkan pemerintahan sebelumnya bersama DPRD. Hal itu tidak bisa dirubah lagi, kecuali menunggu APBD Perubahan, saat Pemda masukan rencana perubahan.

 

“Katong jalankan saja, dan Katong menyesuaikan dengan efesiensi. Berat memang, tapi itu bukan menjadi masalah bagi kita, tetapi itu tantangan,”pungkasnya.

 

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung pihak-pihak yang mempertanyakan program 100 hari kerja Gubernur. Padahal bersama Wakil Gubernur, ia dipilih untuk mengabdi 5 tahun.

 

“Kami tidak sedang memegang tongkat Musa untuk memulihkan situasi, seperti membanting tongkat terus jadi, tidak ada. Sampai hari ini banyak capaian yang telah diraih pemerintah provinsi Maluku, tetapi kita juga tidak perlu mengutarakan di luar, biarlah bukti yang membuktikan,”tegasnya.

 

Terhadap semua tuntutan masa aksi, Gubernur meminta agar percayakan kepada Pemerintah Provinsi. Dengan bukti-bukti yang sudah diterima, akan dilampirkan untuk perjuangan bersama ke Pusat.(MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *