Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Menanti Penetapan Tersangka Proyek Air Bersih Siwang Rp6,1 Miliar , Penyidik Periksa Saksi Ahli

4
×

Menanti Penetapan Tersangka Proyek Air Bersih Siwang Rp6,1 Miliar , Penyidik Periksa Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. — Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, terus bergulir ditangan  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Penyidik kini  telah mengantongi hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

 

Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan dua paket pekerjaan pembangunan air bersih di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Budi Priyanto, memastikan penyidikan masih berjalan. Menurutnya, penyidik kini melengkapi sejumlah keterangan sebelum perkara dibawa ke tahap gelar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

 

“Kasus ini sudah dalam penyelidikan, sudah keluar hasil perhitungan kerugian negara,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Tahapan berikutnya, kata dia, adalah pemeriksaan saksi ahli. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

“Sementara menunggu untuk pemeriksaan saksi ahli kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.

 

Rp6,1 Miliar Anggaran, Pekerjaan Dipersoalkan

 

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan air bersih dengan total anggaran sekitar Rp6,174 miliar. Anggaran tersebut berasal dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,2 miliar dan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,974 miliar.

 

Besarnya nilai anggaran kini menjadi sorotan karena hasil pekerjaan di lapangan diduga tidak sebanding dengan dana yang telah dikucurkan.

Proyek disebut belum rampung dan belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat. Pada saat yang sama, pembayaran kepada pelaksana disebut telah mencapai 100 persen.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengurai kemungkinan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran.

Dengan PKKN telah diterbitkan, penyidik kini memiliki gambaran mengenai nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Namun, penetapan tersangka tetap menunggu kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara.

 

Nama Pejabat dan Kontraktor Masuk Pemeriksaan

 

Proyek tersebut berlangsung saat Mat Marasabessy menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Dalam pelaksanaannya, Nur Madras disebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Handoyo disebut sebagai kontraktor pelaksana untuk pekerjaan yang bersumber dari pinjaman PT SMI.

 

Sejumlah pihak telah diperiksa penyidik, termasuk Handoyo. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengungkap secara utuh proses pelaksanaan proyek, termasuk kewenangan masing-masing pihak serta mekanisme pencairan dan pembayaran pekerjaan.

Penyidik juga masih menelusuri apakah terdapat penyimpangan yang menyebabkan pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, sementara pembayaran telah dilakukan.

 

Saksi Ahli Jadi Tahap Kunci

 

Setelah hasil PKKN keluar, perhatian penyidikan kini bergeser pada pemeriksaan saksi ahli.

Tahapan ini menjadi penting untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum penyidik menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Jika seluruh keterangan dan alat bukti dinilai cukup, perkara akan digelar untuk menentukan tersangka. Artinya, kasus air bersih Siwang kini tidak lagi berhenti pada persoalan berapa besar kerugian negara. Penyidik juga harus mengurai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kerugian itu terjadi, dan pada tahapan mana dugaan penyimpangan berlangsung.

 

Handoyo Disebut dalam Perkara Lain

 

Nama Handoyo juga disebut dalam perkara dugaan korupsi lain di Maluku.

Selain diperiksa dalam perkara proyek air bersih Siwang yang ditangani Polda Maluku, Handoyo disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pekerjaan jalan yang ditangani Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD).

 

Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan Jalan Lapan Lintas Pulau Dai serta peningkatan Jalan Lapan–SP Watuwei–Wiratan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR-PKP) Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam perkara tersebut, Kejari MBD masih menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,233 miliar.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *