AMBON,MM. – Provinsi Maluku dalam lembar sejarah merupakan primadona yang memainkan peranan penting pada masa kejayaan rempah-rempah. Hal ini menjadi salah satu keunggulan, di mana banyak sekali bertaburan cagar budaya berupa benteng dan objek pemajuan kebudayaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kebudayaan RI, Ibu Fryda Lucyana, S.H., L.Lm saat membuka kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 20 Maluku di Ambon, yang berlangsung di Hotel Natsepa, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, Selasa, (17/6/2025).
Fryda mengatakan, dalam menjawab kebutuhan layanan masyarakat, BPK wilayah 20 harus menyiapkan SDM yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tangguh, agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Maluku.
Sehubungan dengan itu, SDM BPK wilayah 20 juga harus memiliki kapasitas untuk menjaga keberlanjutan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan provinsi Maluku.
“Pengelolaan sumber daya manusia yang baik dapat dilakukan melalui sosialisasi, workshop bimbingan teknis dan lainnya yang mampu menjadikan pegawai memiliki kemampuan yang optimal,”ucapnya.
Kegiatan ini kata Fryda, untuk memberikan ruang bagi pegawai dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia, guna memberikan perlindungan kepada kebudayaan terutama di Provinsi Maluku, mengingat provinsi Maluku sebagai daerah kepulauan memiliki tantangan tersendiri bagi BPK wilayah 20 , dalam meramu kebijakan mewujudkan pelayanan yang baik bagi masyarakat Maluku.
Dikatakan, di era global yang cepat dan tepat, sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi yang berujung kepada kredibilitas dan kepercayaan masyarakat serta kepercayaan publik.
Pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia wilayah BPK 20 lanjut Fryda perlu ditingkatkan, agar dapat menjalankan tugas sebagai penjaga cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, serta objek pemajuan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang umur 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
Sementara itu Kepala BPK Wilayah 20, Dody Wiranto. S.S. M.Hum dalam sambutannya merasa bersyukur, karena kegiatan peningkatan SDM di BPK Wilayah 20 dihadiri langsung oleh Irjen Kementerian Kebudayaan, ibu Fryda Lucyana, S.H., L.Lm.
Menurut Wiranto, salah satu perhatian yang besar dari ibu Irjen adalah BPK wilayah 20 dijadikan salah satu kandidat calon untuk Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ini adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil menerapkan program reformasi birokrasi, dan memenuhi kriteria dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Irjen Kementerian Kebudayaan ini merupakan kegiatan yang pertama yang dilakukan bagi ASN yang mengabdi di bidang kebudayaan di Maluku. (MM-3)