AMBON,MM. – Koperasi merupakan organisasi atau perusahaan Ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
“Terkait fungsi dan tujuan koperasi di atas maka jika seseorang masuk menjadi bagian dari sebuah koperasi dan tidak sejahtera maka itu bukan koperasi namanya,” kata Pit kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kota Ambon Vebyara Siegers, SE., M.Si l, melalui Kepala Bidang Koperasi, Nova Tupamahu, SE., M.Si, dalam sambutan pada acara gelaran Rapat anggota Tahunan Koperasi Serba Usaha “Tekad” di Ambon, Sabtu, (21/9/2024).
Tupamahu menyebutkan, Kota Ambon memiliki sekitar 800 koperasi yang tersebar di 5 Kecamatan. Sedangkan yang memenuhi kewajiban utama sekitar 60 koperasi.
“Kalau 60 maka ada sekitar 700an yang tiarap.”ujarnya.
Menurutnya, banyak koperasi diluar sana yang melakukan aktivitas tapi tidak menunaikan kewajiban.
“Nah ini yang harus kita tertibkan.”sambungnya.
Meskipun demikian, dirinya melihat, jika saat ini Koperasi Serba Usaha “Tekad” bertekad untuk melakukan RAT bersama anggota, baik yang lama maupun yang baru.
“Saya percaya, bahwa semuanya itu akan lebih baik ke depannya, karena bergabung dalam Koperasi ibaratnya berada dalam sebuah bus saja. Dimana di dalam bus itu terdapat banyak orang yang bertujuan sampai di tempat tujuan dengan selamat. Dengan demikian tujuan utama dari Koperasi adalah mensejahterakan anggota. Oleh sebab itu jika anggota koperasi yang tidak sejahtera itu bukan salah dari aturan, melainkan yang salah adalah pengurus, yang tidak bisa mengayomi ” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, agar peserta RAT paham akan hakekat dari koperasi itu adalah milik bersama.
“Jadi kalau ketika koperasi ini berjalan dan ada hal-hal yang yang dikerjakan lewat tugas dan tupoksi atau tanggung jawab koperasi, bapa-ibu dong bisa saja tegur.”jelasnya.
Cara menegur dalam kehidupan kebersamaan koperasi adalah berupa mengusulkan digelarnya rapat, dimana RAT merupakan yang paling tinggi.
Dijelaskan, koperasi adalah badan hukum yang setara dengan perusahaan, namun yang membedakan perusahaan dipimpin direktur yang berhak menentukan keputusan. Sedangkan di dalam koperasi, rapat anggota yang menentukan kebijakan atau keputusan yang dijalankan dalam kehidupan sebuah koperasi.
Ia juga berharap, peran serta aktif dari seluruh anggota dan pengurus koperasi.
Sementara itu dari laporan Ketua Pengurus Koperasi Demisioner, Paulus Untayana menyebutkan jika Koperasi Serba Usaha “Tekad” yang menggelar RAT pertama tahun 2023 pada tahun 2024 ini memiliki misi: Maju, maju dan maju, sementara misi yang hendak dicapai bersama di dalam koperasi sebanyak 5, masing-masing: Mengandalkan Tuhan dalam kerja dan karya; Kesejahteraan anggota yang menjadi prioritas; Bermoral, berkeadilan dalam menjalankan usaha; Berpegang pada aturan serta menjaga kerahasiaan; Disiplin, tegas dengan penuh kehati-hatian. (MM-3)