AMBON,MM. – Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, H. Ade Komarudin, S.H., Hum mengakui, salah satu oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Wilson Shriver Manuhua (WSM) sedang menjalani pemeriksaan.
Oknum hakim ini diadukan oleh Marcus (Max) Aponno yang merasa dirugikan dengan kebijakan sang hakim yang mengeluarkan pihak keluarga saat sidang penetapan hak wali dan ijin jual warisan yang diajukan James Dean Pasanea di Pengadilan Negeri Ambon, 27 Maret 2024 lalu. Padahal sidang tersebut masuk dalam kategori sidang terbuka untuk umum. Belum diketahui alasan dibalik tindakan hakim Wilson mengeluarkan pengunjung sidang, saat masuk dalam tahap pemeriksaan dua saksi tersebut.
“Iya, saat ini sedang dalam proses,” kata Ketua PT Ambon saat menuju kendaraanya didepan kantor PT Ambon yang berada di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Selasa (25/6/2024) .
Ia tidak memberikan banyak keterangan, karena sedang terburu-buru ditunggu disuatu tempat.
Sementara itu, Hakim Wilson Shriver Manuhua yang terlihat berada di lobi PT Maluku enggan berkomentar terkait pemanggilan dirinya untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor oleh tim pemeriksa.
Ia mengakui belum diperiksa, dan mempersilahkan media untuk melakukan konfirmasi ke pihak PT Ambon.
Sementara itu, tim pemeriksa telah meminta keterangan dari pelapor, Max Aponno dan dua saksi yang disuruh keluar oleh Hakim Wilson.
Sejumlah pertanyaan telah diajukan oleh tim pemeriksa, yang terdiri dari empat hakim senior, seputar laporan pengaduan.
Usai dimintai keterangan di Pengadilan Tinggi Ambon, kepada wartawan di kediamannya, John Aponno, mengakui telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sekitar pukul 10.15 WIT di PT Ambon.
Pemeriksaan tersebut kata John bersifat tertutup, sehingga tidak bisa banyak memberikan keterangan terkait materi kepada media.
Diakuinya, tim pemeriksa kasus laporan Marcus (Max) Aponno terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon a.n. Wilson Shriver Manuhua yang diduga kuat tidak adil dan tidak profesional dalam memutuskan permohonan wali atas Diego M. Sajori (10) dan hak jual warisan dari anak tersebut , serta tindakan pengusiran dari sidang, telah bekerja.
“Kami hadir di pengadilan tinggi Ambon dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap laporan yang kami berikan kepada pengadilan tinggi perihal ketidakpuasan kinerja dari Hakim Wilson Shriver dalam memimpin persidangan dan dalam mengambil keputusan penetapan,”ujarnya.
Dikatakan, ada beberapa hal yang menurutnya tidak memenuhi syarat atau tidak berkenan terhadap perilaku Hakim pada saat memimpin sidang dan begitu pula pada saat pemeriksaan saksi dari gugatan keluarganya.
Hal pertama yang menjadi perhatian dari keluarga adalah surat keberatan yang diajukan keluarga Aponno tidak digubris oleh Hakim Wilson yang menyidangkan penetapan nomor 83/Pdt.P/2024/PN.Amb dari pemohon yang bernama James Dean Pasanea.
Kemudian pada saat persidangan tanggal 27 Maret tahun 2024 yang melahirkan putusan nomor 83 itu, dirinya diminta keluar dari ruang sidang oleh Hakim Wilson padahal sidang itu adalah sidang terbuka untuk umum.
Kemudian yang ketiga adalah pada saat sidang gugatan terhadap penetapan nomor 83 digelar, Hakim Wilson terlihat menonton dan menyaksikan jalannya sidang dari pintu belakang ruang persidangan yang menurut pelapor, hal itu tidak fair/wajar atau tidak berkenan karena Wilson adalah Hakim yang memberikan penetapan terhadap produk PN yang sementara digugat.
“Jadi untuk apa dia berdiri di belakang berarti kami merasa dia mempunyai interest untuk mengetahui jalannya sidang gugatan kami, itu saja” tambahnya.
John menyampaikan apresiasi yang cukup tingga dan berterima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Ambon yang mau memproses pengaduan keluarga yang merupakan masyarakat biasa terhadap kinerja seorang Hakim dari pengadilan Negeri Ambon.
“Dengan harapan semoga hakim-hakim yang berada di Pengadilan Negeri Ambon kedepannya bisa melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kode etik Hakim”, tegasnya.
Pihaknya juga sudah mengajukan gugatan atas putusan penetapan nomor 83 oleh hakim Wilson yang dirasa sangat tidak adil.
Selain melaporkan Hakim tersebut di Pengadilan Tinggi Ambon, kami juga melakukan gugatan terhadap produk Penetapan tersebut,”tegasnya.
Untuk diketahui, sidang gugatan yang dipimpin hakim Orpha Martina di PN Ambon ini juga sedang diawasi oleh Komisi Yudisial dan Ombudsman Perwakilan Maluku, menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh keluarga Aponno.(MM-3)