AMBON,MM.- Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini membidik proyek pembangunan Jembatan Dian Pulau Tetoat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku yang telah menghabiskan uang negara mencapai Rp38 miliar lebih.
Meskipun anggaran telah dikucurkan, namun proyek yang telah dikerjakan sejak 2013 lalu tersebut kini mangkrak. Nama mantan Kadis PU Provinsi Maluku , Ismail Usemahu diduga bakal ikut terseret dalam proyek gagal tersebut, karena bertindak sebagai PPK sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Dian Pulau ke Desa Tetoat Kecamatan Hoat Sorbay dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku dengan model multyyears sejak tahun 2013.
Pada tahun 2013, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 500 juta lebih untuk proses perencanaan. Di tahun yang sama, mulai dilakukan pembangunan tahap pertama dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp2.872.649.000,00, dan realisasi Rp2.663.380.000,00.
Kemudian, di tahun 2016 dilanjutkan pembangunan dengan anggaran yang dialokasikan Rp26.500.000.000,00 realisasi Rp25.664.000.000,00. Selanjutnya, di tahun 2019 dialokasikan Rp10.200.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp9.891.998.000,00,-.
Puluhan miliar telah habis, dan kini pembangunan jembatan Tetoat di buat mangkrak hingga saat ini.
“Proyek itu mangkrak. Diduga itu kerja sejak awal sudah salah. Mereka kerja tidak sesuai gambar yang disediakan jasa kontruksi. Kadis PU sekarang kalau tidak salah PPK sekaligus KPA di proyek itu,” kata sumber media ini dilingkup Kejati Maluku.
Sumber mengaku, proyek pembangunan jembatan Tetoat ini sudah ditangani oleh Bidang Pidsus Kejati Maluku dengan status penyelidikan.
“Nanti tanya di Kasipenkum saja. Itu sudah lidik Pidsus lama itu,” katanya.
Terkait hal tersebut, Kasipenkum dan Kejati Maluku, Ardy membenarkan adanya serangkaian penyelidikan terhadap proyek pembangunan jembatan Tetoat di Malra itu.
“Jembatan Tetoat sementara jalan (proses penyelidikan),” kata Ardy membenarkan. (MM)