Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kejati Maluku Bidik Proyek  Mangkrak Pembangunan Jembatan Tetoat di Malra  

38
×

Kejati Maluku Bidik Proyek  Mangkrak Pembangunan Jembatan Tetoat di Malra  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini membidik  proyek pembangunan Jembatan Dian Pulau Tetoat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku yang telah menghabiskan uang negara mencapai Rp38 miliar lebih.

 

Example 300x600

Meskipun anggaran telah dikucurkan, namun proyek yang telah dikerjakan sejak 2013 lalu  tersebut  kini mangkrak. Nama mantan Kadis PU Provinsi Maluku ,  Ismail Usemahu  diduga bakal ikut terseret dalam proyek gagal tersebut,  karena bertindak sebagai PPK sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Dian Pulau ke Desa Tetoat Kecamatan Hoat Sorbay dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku dengan model multyyears sejak tahun 2013.

 

Pada tahun 2013, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 500 juta lebih untuk  proses perencanaan. Di tahun yang sama, mulai dilakukan pembangunan tahap pertama dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp2.872.649.000,00, dan realisasi Rp2.663.380.000,00.

 

Kemudian, di tahun 2016 dilanjutkan pembangunan dengan anggaran yang dialokasikan Rp26.500.000.000,00 realisasi Rp25.664.000.000,00. Selanjutnya, di tahun 2019 dialokasikan Rp10.200.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp9.891.998.000,00,-.

 

Puluhan miliar telah  habis, dan kini pembangunan jembatan Tetoat di buat mangkrak hingga saat ini.

 

“Proyek itu mangkrak. Diduga itu kerja sejak awal sudah salah. Mereka kerja tidak sesuai gambar yang disediakan jasa kontruksi. Kadis PU sekarang kalau tidak salah PPK sekaligus KPA di proyek itu,” kata sumber media ini dilingkup Kejati Maluku.

 

Sumber mengaku, proyek pembangunan jembatan Tetoat ini sudah ditangani oleh Bidang Pidsus Kejati Maluku dengan status penyelidikan.

“Nanti tanya di Kasipenkum saja. Itu sudah lidik Pidsus lama itu,” katanya.

 

Terkait hal tersebut, Kasipenkum dan Kejati Maluku, Ardy membenarkan adanya serangkaian penyelidikan terhadap proyek pembangunan jembatan Tetoat di Malra itu.

 

“Jembatan Tetoat sementara jalan (proses penyelidikan),” kata Ardy membenarkan. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *