AMBON,MM. – Kehadiran Letkol. Budi dan sejumlah staf dari Kodam XV/Pattimura di kompleks OSM, Kecamatan Urimesing, Senin,( 7/4/2025 ) untuk melakukan beberapa kegiatan mengundang keresahan dari sejumlah warga purnawirawan dan Sipil yang mendiami kawasan tersebut.
Warga bersikukuh, kawasan tersebut bukan asset milik TNI AD sesuai putusan pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Konfirmasi yang dilakukan sejumlah media terhadap Komandan Kompleks Letkol Nengah, sempat ditanggapi dengan gusar.
Dalam keterangannya, Letkol Nengah menjelaskan, untuk kesejahteraan anggota, pihaknya akan merehab sejumlah rumah yang ditempati anggotanya saja.
“Untuk kesejahteraan anggota kita akan merehab rumah-rumah yang ditempati anggota saja Pak, bukan yang lainnya,”ujarnya.
Ia menegaskan, renovasi tidak diperuntukkan bagi rumah yang ditempati masyarakat sipil dan para pensiunan di kawasan itu.
“Jadi yang kita rehab itu yang anggota aktif yang sudah kita data sebelumnya, pak, untuk kesejahteraan anggota. Kan sekarang Tentara sedang getol-getolnya mensejahterakan, minimal dengan anggaran terbatas ini kita minimal bisa pelan bisa mensejahterakan,”paparnya.
Perwira Kodam XV/Pattimura ini juga meminta warga untuk tidak resah, karena tidak akan mengutak atik yang bangunan yang lain. Ia juga menyebutkan, sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada, pihaknya hanya melakukan renovasi terhadap 14 rumah.
Kehadirannya di lokasi tersebut bersama Letkol Budi, menurutnya hanya mengikuti perintah.
Sementara itu, Kapendam XV/Pattimura yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tentang kebenaran informasi tersebut belum memberikan keterangannya.
Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Letkol Nengah selaku komandan Komplek kemudian mengajak Letkol Budi bersama stafnya meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah kediamannya.
Himbauan Reynold Alfons
Ahli Waris pemilik tanah OSM, Evans Reynold Alfons mengeluarkan himbauan, menyikapi kehadiran Komandan Kompleks OSM Letkol Nengah dan Letkol Budi, serta sejumlah anggota TNI lainnya di OSM untuk melakukan kegiatan rehab 14 buah rumah anggota TNI aktif di kawan tersebut.
Sebagai ahli waris sah dari Almarhum Jozias Alfons, mantan Kepala Soa Besar dan Wakil Pemerintah Negeri Urimessing ini menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya institusi TNI dan pihak-pihak lainnya, terkait dengan status tanah di wilayah OSM Ambon yang telah diputus secara sah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai berikut:
- Menghormati dan menaati putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan sah atas tanah Dati dimaksud.
- Melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah sebelum melaksanakan kegiatan apapun di atas objek tanah tersebut.
- Menghindari tindakan sepihak yang dapat menimbulkan keresahan, ketegangan, dan gangguan terhadap ketertiban umum.
- Menjaga situasi damai dan kondusif, serta turut mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, saling menghormati, dan harmonis.
Himbauan ini menurutnya, disampaikan demi mencegah terjadinya konflik, menjaga keadilan, serta menegakkan supremasi hukum di tengah masyarakat.(MM-3)