AMBON,MM. – Meskipun sudah memenangkan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), hasil Pilkada 27 November 2024, dan MK memerintahkan untuk PSU di TPS 2 Desa Debowae, Calon Bupati Buru nomor urut 4 Amustofa Besan, nasibnya belum aman, karena bakal terjegal dalam dugaan pusaran kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemerintah Kabupaten Buru, tahun anggaran 2019-2022.
Hal ini diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buru, resmi menaikan status kasus SPPD fiktif tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, usai memeriksa sejumlah saksi, termasuk Amustofa Besan, yang diperiksa dalam kapasitas selaku wakil Bupati Buru periode lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat (Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy SH. MH, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Iya, jadi benar, kasus itu sudah diperiksa 12 saksi, dan telah dinaikan statusnya ke penyidikan. Untuk pemeriksaan terhadap pak Mustofa pun sudah dilakukan,”ungkap Ardy, ketika dikonfirmasi wartawan Jumat,(28/2).
Menurutnya, proses penyidikan untuk perkara SPPD fiktif normatifnya tetap berjalan, hanya saja karena yang bersangkutan sedang mengikuti tahapan Pilkada atau peserta Pilkada sehingga prosesnya masih ditangguhkan.
“Jadi yang bersangkutan juga karena sedang gugat MK, dan proses Pilkada masih berlangsung di sana (PSU Pilkada Buru), jadi memang progresnya belum jalan, bisa saja habis Pilkada baru penyidik intens lagi proses pemeriksaan,” tandas Ardy.
Data yang di himpun media ini, kasus SPPD fiktif di Pemda Buru tahun anggaran 2019-2022, sebelumnya ditangani Kejari Buru.
Pasca menerima laporan masyarakat, tim korps adhyaksa berbaju cokelat itu bergerak cepat dengan melakukan rangkaian penyelidikan, di dalamnya pengumpulan bahan dan keterangan.
Karena bukti dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, senilai Rp.2,5 miliar ini menguat, penyidik resmi menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak tahun 2023 lalu.
Maski begitu, sejauh ini belum ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena Mustofa Besan mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku 2024 lalu dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada Pilkada serentak 2024.(MM-3)