BULA,MM. – Majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, menggelar sidang perkara tindak pidana Kehutanan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Jumat pekan kemarin.
Terdakwa yang dihadirkan berjumlah 7 orang, berinisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Vicky Gusti Perdana, S.H. dan Fauzan Machmud, S.H, para terdakwa
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Terdakwa AB, S, BT, MAT, AO dan AT alias O dituntut pidana penjara selama 1, 2 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan rerdakwa MR alias G , dituntut pidana penjara selama 1,5 bulan, dedna 500 juta subsidair Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang agar dirampas untuk dimusnahkan.
Para terdakwa diamankan pada tanggal 21 September 2024, oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, yang melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur .
Tim menemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dijadwalkan Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan Agenda Persidangan yaitu Pembacaan Pledoi/Nota Pembelaan dari para Terdakwa.(MM-2)