AMBON,MM.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menunggu hasil lab untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) TA. 2022 milik Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah.
Pernyataan tersebut telah disampaikan sejak Februari 2024 lalu. Hingga akhir Juni 2024, ternyata jawaban korps adhyaksa masih tetap sama, belum juga menerima hasil lab dari saksi ahli. Tercatat empat bulan lamanya, kasus ini berjalan ditempat.
“Masih menunggu hasil uji Lab” begitu jawaban singkat Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy via pesan watshapp, Selasa (25/6/2024).
Pengujian Lab ini diduga untuk mengetahui kualitas proyek jalan tersebut.
Mantan Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua itu mengaku, pengjuian Lab dilakukan tim penyidik bekerjasama dengan Politeknik Negeri Ambon.
Kasus tersebut diusut berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan proses telaah , kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan kemudian tahap Penyidikan sejak Juni 2023 lalu. (MM)