AMBON,MM.- Mantan Bupati kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon (PF) melakukan perlawanan atas status tersangka yang ditetapkan Kejari setempat kepada dirinya.
Perlawanan hukum yang dilakukan dengan praperadilan penyidik Kejari KKT di Pengadilan Negeri Tanimbar.. PF ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Penetapan PF sebagai tersangka tercantum dalam surat Nomor : B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.
“Klien kami melakukan upaya praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari KKT,” kata Pengacara Rony Elia Sianressy kepada wartawan via selulernya, Kamis (27/6/2024).
Sianressy menduga, ada kepentinggan lain dibalik penetapan PF sebagai tersangka , dan bukan murni karena tindak pidana, sehingga langkah hukum praperadilan patut dilakukan.
“Soal dasar praperadilan kami belum bisa sampaikan secara mendetail. Klien kami (PF-red) menghormati dan menaati hukum yang berlaku di negara ini namun kembali lagi kami tetap akan melakukan praperadilan,” kata Sianressy.
Untuk diketahui, PF secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah setempat tahun anggaran 2020.
PF merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, setelah sebelumnya menetapkan 2 tersangka, mantan Sekda KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkossu dan Petrus Masela yang sedang menanti vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
Penetapan tersangka PF disampaikan Kasi Intel Kejari KKT, Muh Fazlurrahman, melalui rilis, Rabu (19/6/2024).
Penetapan PF sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses penyidikan lanjutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan terdakwa Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela.
“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT TA 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM sehingga Tim Penyidik secara kolektif menetapkan 1orang tersangka baru berinisial PF ,”kata Kasi Intel Kejari KKT, Muh Fazlurrahman.
Berdasarkan laporan audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023, kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut adalah sebesar Rp1.092.917.664,00,-.
“Untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka PF sesuai fakta adalah sebesar Rp314.598.000,00,”kata Kasi Intel. (MM)