AMBON,MM. – Hukum tumpul ke elite? Pertanyaan ini kembali mencuat seiring mandeknya penanganan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Maluku. Kasus bernilai Rp19 miliar yang menyeret nama Anggota DPR RI Widya Pratiwi dan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie ini penanganannya sejak awal berjalan lambat dan bahkan mandek sehingga memicu sorotan tajam publik.
Kritik tersebut disampaikan Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak menunjukkan perkembangan hukum yang jelas, meski kasus tersebut telah lama bergulir.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020–2021. Anggaran kemanusiaan yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan masyarakat di masa krisis itu kini justru diselimuti dugaan penyalahgunaan.
Dalam perkembangan terakhir pada Januari 2026, jaksa disebut berencana memanggil Widya Pratiwi dan Sadali Ie untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana. Namun hingga kini, langkah tersebut belum terealisasi secara terbuka dan transparan.
Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan (Kumhankam) PB HMI, M. Nur Latuconsina, Selasa (10/2/2026), menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum di daerah.
“Ketika kasus yang melibatkan elite kekuasaan berlarut-larut tanpa kejelasan, wajar jika publik menilai hukum tidak berjalan adil. Karena itu, Kejaksaan Agung harus mengambil alih dan melakukan supervisi langsung,” tegas Latuconsina.
Ia menekankan, dana Covid-19 merupakan anggaran kemanusiaan yang tidak boleh dikompromikan. Dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat aktif, harus diusut secara tuntas dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan moral. Di saat rakyat berjuang melawan pandemi, ada dugaan anggaran justru disalahgunakan,” ujarnya.
PB HMI juga menyoroti belum adanya pemeriksaan terbuka terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana pandemi tersebut. Hal ini, menurut Latuconsina, semakin menguatkan persepsi bahwa penegakan hukum kerap tumpul ketika berhadapan dengan elite.
Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan supervisi bahkan mengambil alih perkara apabila penanganan di tingkat kejaksaan tinggi dinilai tidak efektif.
“Jika Kejati Maluku tidak mampu bertindak profesional dan objektif, maka Kejagung wajib turun tangan demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik,” katanya.
Selain Kejagung, PB HMI juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau perkembangan penanganan kasus tersebut guna mencegah praktik impunitas dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.
PB HMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan konsolidasi serta aksi secara nasional apabila tuntutan supervisi tidak segera direspons oleh aparat penegak hukum di tingkat pusat. (MM-9)
















