Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Hasil Investigasi : Tanah Relokasi 1999 Diperdagangkan, Hak Pengungsi Terancam

38
×

Hasil Investigasi : Tanah Relokasi 1999 Diperdagangkan, Hak Pengungsi Terancam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Investigasi terbaru mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam program relokasi korban kerusuhan sosial Maluku 1999. Tanah relokasi Jemaat Kezia Kebun Cengkeh, Ambon, yang seharusnya menjadi bantuan kemanusiaan negara, diduga diperjualbelikan dengan menggunakan nama Tim Relokasi.

 

Evans Reynold Alfons, Ahli waris 20 dusun Dati di Urimessing, menyatakan bahwa di lokasi relokasi ditemukan sejumlah kapling tanah kosong yang telah memiliki sertifikat, sementara rumah-rumah yang telah dibangun dan ditempati pengungsi belum memiliki sertifikat  hak atas tanah.

 

Pengungsi juga mengungkapkan bahwa hak atas tanah relokasi diduga diperjualbelikan dengan menggunakan nama Tim Relokasi, yang saat itu diketuai Thomas Latumahina. Transaksi tersebut disebut terjadi di luar pengetahuan dan persetujuan pengungsi penerima hak.

 

Padahal, berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, tanah relokasi tersebut berasal dari program bantuan pemerintah melalui Dinas Sosial Provinsi Maluku, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas jual beli.

“Tanah ini bantuan untuk korban konflik, bukan barang dagangan,” ujar salah satu pengungsi.

 

 

Situasi ini semakin serius setelah diketahui bahwa tanah relokasi bukan milik pihak-pihak yang selama ini mengklaim, sehingga setiap sertifikat dan transaksi yang tidak didasarkan pada hak yang sah berpotensi cacat hukum.

 

Pengamat hukum menilai bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta berpotensi melanggar hukum pidana dan administrasi pertanahan.

 

Publik mendesak pemerintah daerah, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum untuk membuka seluruh data relokasi, daftar penerima manfaat, serta dokumen sertifikasi tanah.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Thomas Latumahina maupun pihak terkait dalam Tim Relokasi. Publik mendesak pemerintah daerah, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum untuk membuka seluruh data relokasi, daftar penerima manfaat, serta dokumen sertifikasi tanah.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penanganan pengungsi korban konflik 1999 yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan secara adil dan transparan.(MM-3)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *