AMBON,MM. – Diduga salah dalam melaksanakan fungsinya sebagai seorang penegak keadilan dalam profesi selaku Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Wilson Shriver Manuhua, akhirnya harus diperiksa oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan buntut dari laporan masyarakat pencari keadilan yang tidak puas dengan cara hakim yang menerima permohonan serta proses persidangan sampai pengambilan keputusan atas kasus Permohonan untuk menjadi Wali Anak dan ijin menjual warisan anak dibawah umur oleh hakim Wilson Shriver Manuhua. Dia yang biasanya memeriksa tersangka atau terdakwa akhirnya harus diperiksa pada Jumat, 05/07/2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon.
Sayangnya sang hakim yang dinilai lalim itu nampaknya menghindari wartawan yang telah menunggunya di ruang tamu kantor PT Ambon untuk diminta keterangannya tentang proses pemeriksaan dirinya. Ia terlihat tergesa-gesa naik ke mobilnya dan meninggalkan kantor PT Ambon.
Sementara itu, kepada wartawan hakim Suharyono, SH.MH yang menjabat sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Ambon yang merangkap sebagai Humas kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan dari Majelis Hakim PT Ambon terhadap Wilson Shriver Manuhua Jumat, 05/07/2024 seraya menjelaskan tentang SOP yang ada di tubuh lembaga Peradilan yang menurutnya setelah menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat tentang kinerja seorang hakim dan Panitera Pengganti yang melanggar etika seorang hakim maka PengadilanTinggi akan segera membentuk tim pemeriksa. Setelah itu tim akan bekerja dengan memanggil pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangannya.
Selanjutnya dari keterangan yang ada kemudian dibuat laporan ke pusat yakni ke Badan Pengawasan , dalam hal ini ke Badan Pengawasan (Bawas) di Mahkamah Agung yang kemudian Bawaslah yang akan menilai dan memberikan hukuman kepada hakim dan panitera pengganti yang bersalah melanggar etika seorang hakim dan Panitera.
Dalam kasus penetapan Permohonan Perwalian dengan nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN.Amb ini selain Hakim Wilson Shriver Manuhua, ada pula anggota Panitera Pengganti atas nama Zulfikar yang dipanggil dan diperksa oleh Tim Pemeriksa dari PT Ambon.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap Panitera Zulfikar Latukau, Suharyono dalam pesan WhatsApp-nya mengatakan bahwa yang bersangkutan belum diperiksa hari Jumat, 05/07/2024 tanpa menyebutkan alasan mengapa terlapor belum diperiksa, serta kapan terlapor akan diperiksa.
Sementara itu dari pihak pelapor, Marcus (Max) Aponno yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku itu telah lebih dulu dipanggil oleh tim pemeriksa PT Ambon pada tanggal 25 Juni lalu.
Max Aponno saat dimintai keterangannya juga menghadirkan dua saksi yang disuruh keluar oleh Hakim Wilson Shriver Manuhua kala memimpin sidang yang dinilai kontroversial itu. Pasalnya seperti yang telah dilansir di media ini dan sejumlah media lain sebelumnya, usai mengeluarkan kedua saksi dari sidang yang sifatnya terbuka untuk umum itu, Hakim Wilson Manuhua yang diduga bersekongkol dengan pemohon dan pengacaranya untuk memeriksa saksi-saksi dari sejumlah Bank di kota Ambon untuk mengalihkan atau mengijinkan pemohon James Dean Pasanea yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau nganggur itu untuk mengambil uang-uang simpanan almarhumah Marcy Rosemarie Aponno di bank-bank tersebut.
Inilah tindakan hakim yang mengusir atau mengeluarkan orang dari ruang sidang yang dinilai tidak beretika, apalagi tidak mengetuk palu sebagai tanda bahwa sidang terbuka untuk umum menjadi bahan pertimbangan sehingga Wilson dilaporkan ke PT Ambon.
Untuk diketahui bahwa kedua orang yang diusir keluar ruang sidang mempertanyakan Wilson tentang “apakah sidang ini terbuka untuk umum atau tidak” dan dijawab Wilson kalau sidang ini terbuka untuk umum. Lalu kenapa mereka diusir keluar ?
Kepada wartawan Max Aponno yang mantan Ketua PWI Maluku ini mengatakan bahwa dirinya sangat menghormati karena melihat dan merasakan adanya banyak hakim yang menjadikan Hukum dan Undang-Undang sebagai corong untuk menegakkan keadilan sehingga masyarakat pencari keadilan merasa puas dan bersyukur dengan putusan mereka.
Disisi lain, John Aponno adik kandungnya almarhumah Marcy juga menilai bahwa dengan pengunduran pemeriksaan terhadap Hakim dan Panitera Pengganti ini bisa berpengaruh terhadap gugatan penetapan Pengadilan yang sementara digugat olehnya, ujarnya. (MM-3)