AMBON, MM. — Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Noldy Dailapasa dan Nelly Nathalia Lekatompessy kandas di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Majelis hakim menyatakan gugatan dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Ambon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Putusan ini sekaligus membuka ruang bagi pihak Tergugat untuk melanjutkan langkah hukum terkait objek sengketa maupun laporan pidana yang sebelumnya sempat tertunda.
Putusan dibacakan pada Selasa, 15 September 2026, oleh Majelis Hakim PN Ambon yang diketuai Yefri Bimusu, S.H., M.H., dengan anggota Yosefina Sinanu, S.H., dan Iqbal Albana, S.H., M.H.
Perkara tersebut memperhadapkan Noldy Dailapasa sebagai Penggugat I dan Nelly Nathalia Lekatompessy sebagai Penggugat II melawan Reinhard Tanlilessy selaku Tergugat I.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I. Selanjutnya, gugatan para Penggugat Konvensi dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan serupa juga berimbas pada rekonvensi. Majelis hakim menyatakan tuntutan Penggugat Rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena memiliki keterkaitan dengan tuntutan dalam perkara konvensi.Dengan demikian, gugatan rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Biaya Perkara Rp1,42 Juta
Majelis hakim kemudian menghukum para Penggugat Konvensi sekaligus para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp1.424.000.
Putusan tersebut menjadi titik penting dalam sengketa yang telah bergulir sejak gugatan didaftarkan pada 12 Januari 2026.
Namun, putusan tingkat pertama belum serta-merta menutup seluruh jalur hukum. Para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan dan tenggang waktu yang berlaku.
Kuasa hukum Reinhard Tanlilessy, Simjon H.J. Von Bulow, Ir., S.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan masih menunggu berakhirnya masa 14 hari untuk memastikan apakah putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Von Bulow, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak terdapat upaya hukum banding dan kendaraan maupun peralatan yang disebut sebagai milik kliennya tidak diserahkan secara sukarela, pihaknya akan mengambil langkah hukum berikutnya.
“Kalau dalam tenggang waktu tersebut para Penggugat Konvensi atau para Tergugat Rekonvensi belum menyerahkan secara sukarela kendaraan-kendaraan dan peralatan-peralatan lain milik Tergugat Konvensi, dan juga tidak mengajukan upaya hukum banding, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujar Von Bulow.
Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Tidak berhenti pada perkara perdata, Von Bulow juga menyatakan akan kembali menindaklanjuti proses laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Ia menyebut proses laporan tersebut sebelumnya mengalami penundaan karena terdapat gugatan PMH yang sedang diperiksa di PN Ambon.
Dengan telah adanya putusan terhadap perkara perdata tersebut, pihaknya menyatakan akan melanjutkan proses hukum yang sebelumnya tertunda melalui mekanisme yang berlaku.
“Laporan tersebut sebelumnya dipending karena ada gugatan perdata PMH di PN Ambon. Dengan adanya putusan ini, kami akan menindaklanjuti proses hukum tersebut,” kata Von Bulow.
Menunggu Inkracht
Secara hukum, status niet ontvankelijk verklaard berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena terdapat persoalan formil yang menghalangi pemeriksaan gugatan sebagaimana diajukan.
Karena itu, perhatian kini bergeser pada dua kemungkinan: apakah pihak penggugat akan menggunakan hak mengajukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut, serta langkah apa yang akan ditempuh Tergugat apabila putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Ambon dengan demikian belum tentu menjadi akhir dari seluruh rangkaian sengketa. Putusan PN Ambon justru menjadi titik transisi menuju kemungkinan proses hukum berikutnya, termasuk menyangkut penyerahan kendaraan dan peralatan serta tindak lanjut laporan pidana yang diklaim masih berjalan.
Sementara itu, kepastian mengenai status hukum putusan akan bergantung pada ada atau tidaknya upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan.(MM-3)















