AMBON, MM. – Sidang perkara perdata Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Ambon terkait status mata rumah parentah di Negeri Adat Passo kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/7/2025). Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum penggugat intervensi, yang menerangkan tentang hubungan keluarga Simauw dan Adat di Negeri Passo serta Raja.
Fakta di persidangan yang tidak dapat dibantah oleh saksi penggugat intervensi, Julius Tumaluweng, terkait dengan surat nikah yang setelah diangkat dalam persidangan, ada hal yang janggal. Dimana dalam surat nikah tersebut, tertulis peristiwa nikah berlangsung pada 9 September 1977, tetapi ditetapkan pada tanggal 5 September 1977.
Saat diperlihatkan di depan hakim, saksi berupaya mengelak sehingga Hakim terpaksa membantu dengan membuka HP untuk melihat dengan jelas tampilan angka 9 dan angka 5 itu.
Sementara itu kepada wartawan usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Moritz Latumeten mengatakan , saat bukti surat nikah itu diperlihatkan oleh Kuasa Penggugat kepada saksi Julius Tumaluweng saksi mencoba mengelak.
Fakta kedua yang terungkap dalam persidangan adalah penggugat yaitu Pelo Simauw adalah Kepala Mata Rumah Parentah, sedangkan Pieter Christian Simauw dan Welhelmina Thenu adalah benar suami isteri sah. Namun saksi tidak tahu apakah mereka menikah atau tidak, sedangkan mengenai anak, saksi hanya mengetahui Ritha Simauw dan Rudolof Simauw saja.
Sementara itu, ayah Penggugat asal yakni Rolly Simauw membenarkan satu ayah dengan Rita Simauw dan Rudolf Simau, yang mana orangtuanya juga sama yakni Pieter Christian Simauw dan Wehelmina Simauw.
Fakta lain yang terungkap di PN, kata Latumeten, saksi menyatakan bahwa penggugat intervensi adalah anak sah tetapi disangkal oleh anak dari Richmon Karl Simauw yang diklaim sebagai ayah penggugat intervensi.
“Tapi anak sahnya dari istri pertama Richmon Karl Simau itu menyatakan bahwa penggugat intervensi itu bukanlah anak sah dari mereka punya bapa, Richmon Karl Simauw, mereka menyatakannya dengan tanda tangan di atas meterai, Theresia Simauw dan Fabiola Simauw. Ada juga keterangan dari Kepala dinas Dukcapil Kecamatan Salahutu yang menyatakan tidak ada tercatat dalam register akte kelahiran penggugat intervensi tidak tercatat perkawinan antara Richmon Karl Simauw dan Anastasya,”ungkapnya.
Dikatakan, penggugat intervensi mengaku adalah anak sah maka seharusnya ia keberatan dengan jual beli tanah milik mereka, Richmon Karl Simauw, padahal tercatat dalam surat waris jual beli tanah itu semua keturunan dari isteri pertama maupun isteri kedua menandatanganinya tetapi penggugat intervensi sendiri tidak ada tanda tangannya.
“Seharusnya sebagai ahli waris keberatan terhadap surat jual beli tanah karena namanya tidak ada. Namun itu tidak dilakukan.
Bahkan kuasa hukum penggugat mempertanyakan jika penggugat intervensi merasa dirinya sebagai ahli waris tetapi namanya tidak ada, sedangkan yang ada hanyalah anak dari isteri sah saja yakni, Peter, Febiola, Theresia dan Meta serta Penggugat asal
“Jika ayahnya menikah dengan Anastasia Karolina Yoris, maka seharusnya masuk dalam keterangan waris anak dari isteri lain, yakni Anastasia Karolina Yoris adalah dia namun dari keterangan waris itu nyatanya tidak ada.
Dengan demikian dia tidak bisa dinyatakan sebagai ahli waris sah karena tidak tidak terlibat dalam jual beli yang dilakukan oleh ahli waris ahli waris sah dari keturunan Christian Piter Simauw, dari keturunan Maria maupun Regina,”ujarnya.
Jadi jelas bahwa keberadaan Random Simauw ini sebagaimana fakta persidangan tadi tidak bisa disangkal karena Febiola menyangkal bahwa mereka punya bapak tidak pernah menikah dengan ibu dari Random dan Random itu bukan anak sah dari mereka punya Bapak.”tutup Latumeten.(MM-3)