Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Dugaan Penyerobotan Hutan Adat di Pulau Buru Resmi Diusut Polisi, Fery Tanaya Akan Diperiksa

76
×

Dugaan Penyerobotan Hutan Adat di Pulau Buru Resmi Diusut Polisi, Fery Tanaya Akan Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diresskrimum) Polda Maluku   secara resmi  telah menerbitkan surat dimulainya penyelidikan, dugaan  penyerobotan hutan adat  milik masyarakat adat Desa Waehata, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, yang diduga dilakukan oleh PT Waenebe Wood Industri  (WWI), milik Fery Tanaya.

 

Example 300x600

Fery Tanaya yang mengantongi ijin untuk membabat  hutan di Pulau Buru  seluas  33 ribu hektar ini, telah dilaporkan secara resmi  oleh perwakilan ahli waris Marga Nurlatu Kakunusa,  pertengahan Januari 2025 lalu.

 

Penyerobotan lahan adat berupa  penebangan ilegal pohon Damar (Agathis) dan Meranti  yang dilakukab PT WWI,   diduga kuat melanggar hak-hak masyarakat adat dan berbagai regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

 

Direskrimum Polda Maluku, Kombes  Andri Iskandar menyebutkan,  pengaduan penyerobotan lahan yang dilakukan Fery Tanaya sudah diterima oleh Direskrimum Polda Maluku.

 

Pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan, dan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Fery Tanaya.

 

“Sedang penyelidikan. Tentu pemeriksaan saksi-saksi juga. Termasuk ya, mengarah kesana untuk diperiksa (Ferry Tanaya),”ungkapnya, Kamis  (23/1/2025).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik hutan adat, Kerek Nurlatu juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, pada Kamis (30/1).

 

Dalam laporannya,  sejak November hingga Desember 2024, PT WWI  diduga telah  melakukan penyerobotan lahan adat di Desa Waehata. Aktivitas tersebut mencakup penebangan pohon Damar dan Meranti tanpa izin serta pengabaian hak ulayat masyarakat adat.

 

Tindakan ini telah mengakibatkan: kerusakan lingkungan yang signifikan, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan, dan kerusakan kawasan keramat yang memiliki nilai historis dan spiritual tinggi.

 

Mereka telah menyerahkan dokumen kepemilikan ulayat Marga Nurlatu Kakunusa, dokumentasi  aktivitas ilegal, bukti kerusakan lingkungan dan surat pernyataan keberatan masyarakat adat ke pihak kepolisian untuk mendukung laporan yang dibuat.

 

Tuntutan Masyarakat Adat Desa Waehata

 

Dalam tuntutannya, masyarakat menginginkan penangkapan  terhadap Fery Tanaya, pemilik PT  WWI.

 

Mereka juga menginginkan agar   izin operasional PT  WWI  dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pembayaran ganti rugi, baik materiil maupun imateriil, atas kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian masyarakat adat.

 

Masyarakat adat juga telah meminta  Perlindungan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman Perwakilan Maluku, agar segala bentuk aktivitas penebangan dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat Desa Waehata segera dihentikan,  serta Penarikan PT WWI dari wilayah adat Desa Waehata.

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

Tindakan yang dilakukan oleh  Fery Tanaya melalui PT WWI bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Pengakuan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
  2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pengakuan hak masyarakat adat atas pengelolaan hutan.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Larangan perusakan lingkungan.
  4. Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2019: Tata cara penetapan hutan adat.
  5. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Hutan adat bukan bagian dari hutan negara.
  6. Pasal 385 KUHP: Larangan penyerobotan lahan tanpa izin yang berhak.

Masyarakat Adat Desa Waehata menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *