AMBON, MM. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bergerak cepat mengumpulkan keterangan dari sejumlah pejabat di lingkup Provinsi Maluku, terkait dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 19 Miliar.
Kasus ini mendapat sorotan dari publik, terlihat dari sejumlah aksi demo menuntut korps adhyaksa tuntaskan kasus tersebut.
Salah satu pejabat yang telah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota ketika dikonfirmasi Metro Maluku mengakui telah selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku.
“ Hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sudah selesai. Kalau hasilnya tanya ke Hubungan masyarakat ( Humas) Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Yahya usai menghadiri acara pelantikan Walikota Tual di ruang rapat lantai tujuh Kantor Gubernur Maluku, pekan kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini nama Pj Gubernur Maluku, Sadali le juga ikut terseret, karena sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda Maluku.
Dalam aksi demo Rabu (17/7/2024) lalu di kantor Kejati Maluku , dikoordinir Risman Soulissa, mahasiswa mendesak Kajati Maluku memeriksa Sadali le.
Risman mengungkapkan, dugaan korupsi Anggaran covid-19 tersebut masuk dalam dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku. Dalam peruntukannya diduga terjadi masalah, yang menimbulkan adanya kerugian terhadap keuangan negara.
Di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMPI Maluku Akbar Hatapayo menguraikan bahwa Pj Gubernur Maluku Sadali le telah melanggar UU NRI No 23 THN 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 76 ayat (1) terkait dugaan kasus korupsi Dana Penanggulangan Bencana Covid-19 dan Dana Reboisasi Hutan di Maluku Tengah. (MM)