Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Dua Korban Pemecatan Sepihak Resmi Laporkan Bos Neo Coffe ke Nakertrans Maluku

89
×

Dua Korban Pemecatan Sepihak Resmi Laporkan Bos Neo Coffe ke Nakertrans Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Bukan merupakan gertak sambal, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Korban Pemecatan sepihak telah resmi melaporkan Chelsya Liemena, Bos Neo Coffe dan Bistro Ambon

 

Beny dan Santi Manusiwa, mantan karyawan Neo Coffe, Selasa (25/03/2025) mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku untuk melaporkan nasibnya menyusul tindakan pemecatan secara sepihak yang dilakukan Chelsya.

 

Pantauan media ini, di ruang mediasi, nampak Beni dan Santi membuat surat pengaduan yang diterima oleh dua orang pegawai Nakertrans Maluku.

 

Setelah memberikan surat pengaduan,  kedua pegawai Nakertrans tersebut menjanjikan akan segera menindaklanjuti aduan yang sudah disampaikan.

Aduan tersebut akan ditindaklanjuti setelah selesai lebaran, karena sesuai aturan setiap  laporan yang masuk akan ditindaklanjuti setelah 7 hari kerja

 

Untuk diketahui, kedua Pasutri ini selain dipecat secara sepihak, selama mereka tidak masuk kerja dikenakan pemotongan sehari sebesar 250 ribu rupiah dari dasar gaji sebesar 2.250.000 rupiah

 

Akibatnya karena selama enam hari tidak masuk lataran sakit,  masing-masing mereka mendapatkan pemotongan sebesar 1.500.000 rupiah, sehingga gaji yang diperoleh hanya 750 ribu rupiah

 

Ironisnya walaupun sudah sempat melaporkan ke Manager dengan bukti Foto kalau Beni sementara dirawat menggunakan Infus, tetapi tetap saja dilakukan pemotongan

 

Selain itu, walaupun dalam keadaan sakit mereka juga diharuskan untuk masuk bekerja, akhirnya putusan PHK tersebut diberikan oleh Bos Neo coffe

 

Lebih miris lagi, pemecatan sepihak itu bukan diberikan secara lisan atau pun tertulis tetapi disampaikan melalui pesan singkat Chatingan WhatsApp yang diberikan melalui tetangga korban.

Untuk menghindari pemberian pesangon, Chelsya juga sempat menuding kalau pasutri tersebut sudah melakukan pencurian piring dan sendok milik Coffe Malah mereka juga sempat diancam akan dilaporkan ke Kepolisian tanpa ada dasar hukum yang pasti

 

Pemilik Neo Coffe juga mengatakan kalau bukti yang dikantonginya kalau  pasutri tersebut mencuri piring dan Sendok Coffe adalah rekaman CCTV.

 

Tetapi ketika kedua Pasutri itu ingin melihat bukti yang tertera di CCTV karena mereka dituduh sudah melakukan pencurian, Chelsya sebagai pemilik Coffe tidak bisa menunjukkan, dengan alasan rekaman tersebut hanya disimpan beberapa bulan saja

 

Bukan hanya kedua pasutri itu yang diancam, Chelsya juga sempat mengancam akan melaporkan media yang sudah membuka permasalahan ini sampai ke publik juga diancam akan dipolisikan

 

Namun demikian, berbagai tuduhan dan ancaman yang dilakukan oleh Pemilik Neo Coffe ini  tidak menyurutkan nyali kedua Pasutri ini.

 

Bahkan, mereka berdua juga merencanakan akan melaporkan masalah ini ke Komisi I DPRD Kota Ambon sehingga ada perhatian dari anggota legislatif terhadap masyarakat pekerja lain di kota Ambon yang terkadang hanya diberlakukan tidak wajar oleh pemberi kerja di kota ini.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *