Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaDaerahHeadline

Direktur CV Surya Consutant dan Mantan Kadis Koperasi Kota Tual Divonis Bebas

51
×

Direktur CV Surya Consutant dan Mantan Kadis Koperasi Kota Tual Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Direktur CV. Surya Consultant, Rikhardus Tanlain dan mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Far-Far  kini bernafas lega. Kedua terdakwa kasus  korupsi pembangunan Pasar Langgur di Maluku Tenggara Tahun 2015-2018  ini dibebaskan oleh majelis hakim Tipikor pada PN Ambon.

 

Example 300x600

Vonis tersebut disampaikan ketua majelis hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim lainnya, Kamis (8/8/2024).

Keduanya dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, yang menuntut  Daniel Far-Far , 3 tahun penjara. Dan Rikhardus Tanlain, 2 Tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan  kedua terdakwa tidak terbukti melanggar  Pasal 2 UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Mempertimbangkan pasal 3, hakim menegaskan ada perbuatan  yang tidak dapat dikategorikan sebagai  perbuatan tindak pidana.

 

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan onslag van rechtavervolging.

 

Bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas kedua tersangka dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

 

Farel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen selaku penasehat hukum terdakwa Rikhardus Tanlain kepada media mengaku puas dengan vonis hakim.

“Jika melihat pada fakta  persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti, ” Jelas Sahetapy yang juga adalah dosen Fakultas Hukum UKIM, diamini Herman Koedoeboen.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *