AMBON,MM.- Direktur CV. Surya Consultant, Rikhardus Tanlain dan mantan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Far-Far kini bernafas lega. Kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Langgur di Maluku Tenggara Tahun 2015-2018 ini dibebaskan oleh majelis hakim Tipikor pada PN Ambon.
Vonis tersebut disampaikan ketua majelis hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim lainnya, Kamis (8/8/2024).
Keduanya dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, yang menuntut Daniel Far-Far , 3 tahun penjara. Dan Rikhardus Tanlain, 2 Tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Mempertimbangkan pasal 3, hakim menegaskan ada perbuatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan onslag van rechtavervolging.
Bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkeputusan melepas kedua tersangka dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Farel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen selaku penasehat hukum terdakwa Rikhardus Tanlain kepada media mengaku puas dengan vonis hakim.
“Jika melihat pada fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti, ” Jelas Sahetapy yang juga adalah dosen Fakultas Hukum UKIM, diamini Herman Koedoeboen.(MM)