AMBON,MM. – Menyusul permasalahan dugaan Pemecatan sepihak karyawan serta pemotongan gaji sebesar 250 ribu perhari oleh Pimpinan Neo Coffe & Bistro Ambon, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku M. Rizal Latuconsina, S.H., M.Si. berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut
Untuk itu Latuconsina menyarankan kepada suami istri bekas karyawan Neo Coffe itu untuk segera membuat laporan yang ditujukan kepada Dinas Nakertrans
Hal itu disampaikan oleh Kadis Nakertrans provinsi Maluku
kepada wartawan di Ambon, Jumat (21/03/2024).
Kadis yang didampingi Kabid Pengawasan dan kasie Pengupahan, Jamsostek dan Persyaratan Kerja, menjelaskan untuk kasus ini supaya ditangani dengan baik, karyawan yang merasa dirugikan melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.
,”Mungkin alangkah baiknya Ibu dan Bapak yang di Neo ini, melakukan pengaduan secara tertulis kesini, nanti atas dasar pengaduan itu Katong lakukan mediasi,”tutur Latuconsina.
Dikatakan, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Sementara itu terkait dengan adanya Indikasi oknum pegawai Naker yang Nakal, yang diduga sengaja membeking perusahaan, Kadis berjanji akan menindaknya dengan tegas pegawai tersebut
,”Sampai saat ini katong masih telusuri, Katong masih lacak, siapapun dia kalau sudah melanggar ketentuan di bidang ketenaga kerjaan, Beta pastikan Beta akan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya
Di tempat yang sama Kepala Bidang pengawasan M Taib Bandjar menjelaskan seharusnya karyawan yang diperlakukan seperti itu bisa melaporkan pada saat itu sehingga pengawasan bisa dilakukan sebelum terjadinya permasalahan.
,”Apabila dia masih kerja, dia merasakan bahwa ada hal-hal yang dianggap tidak benar, dia bisa informasikan, agar kita dari pengawasan sendiri bisa turunkan pegawai untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan maupun karyawan dalam hal pelaksanaan Norma 100,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Norma 100 itu terdiri dari aturan-aturan yang dibuat, seperti waktu kerja, waktu Istirahat, sistim pengupahan, cuti kerja, pekerja Buruh atau pekerja perempuan , pelatihan kerja, Jaminan Sosial
,”Dia ada dapat BPJS atau tidak, contoh waktu dia sakit itu ada BPJS atau tidak, jadi kalau dari awal dia laporkan maka terjadi pencegahan duluan”ujarnya
Tetapi menurutnya, setelah terjadi PHK maka karyawan tersebut harus melakukan permohonan dengan membuat surat pengaduan kepada Dinas Nakertrans, yang kemudian dilakukan pemanggilan bagi kedua belah pihak
Khusus menyangkut pemecatan yang disampaikan secara tidak langsung oleh pihak perusahaan melalui pesan singkat lewat Chatingan WhatsApp melalui orang lain untuk disampaikan kepada karyawan yang bersangkutan menurutnya seharusnya melakukan kroscek langsung ke perusahaan
Apabila sudah melakukan konfirmasi ke perusahaan dan memang kalau benar yang bersangkutan sudah di PHK maka bisa langsung membuat pengaduan ke Nakertrans agar dilakukan pemanggilan
Kemudian soal pemotongan terhadap gaji karyawan, menurutnya hal tersebut masuk dalam Norma 100 terkait pengupahan
,”Jadi itu sudah melanggar Norma 100, sudah melanggar aturan ketenagakerjaan antara pekerja dan pemberi pekerjaan,”tuturnya
Sementara Itu ditempat yang sama, Kepala Seksi Pengupahan, Jamsostek dan Persyaratan Kerja Disnaker Andrew J Sulilattu SH. MH menjelaskan, info yang diperoleh oleh Nakertrans Maluku masih sebatas pemberitaan media Online
Menurutnya Dinas akan melakukan tindakan berdasarkan dua hal yaitu pengaduan dan informasi
Dengan adanya Informasi ini menurutnya, PHI bisa bersinergi dengan bidang pengawasan akan melakukan observasi awal terkait pengecekan data dan Informasi
Terkait beberapa item yang telah dimuat dalam pemberitaan adanya pemotongan upah menurutnya adalah hal yang biasa, karena orang yang tidak bekerja tidak dibayar, tetapi ada syarat-syarat pemotongan upah
Kalau dinilai dari segi nilai pemotongan upah yang sudah dilakukan, menurut Andrew dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
,”Kalau melihat segi nilai pemotongan upah saja, kita melihat tidak sesuai, karena maksimal pemotongan upah yang dapat dilakukan adalah upah harian,”ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan prinsip yang diterapkan, apabila tidak masuk sehari maka upah hari ini saja tidak diberikan, bukanlah upah bulanan dilakukan pemotongan sangat besar
Dengan demikian menurutnya, apabila dilihat dari Nominal Gaji Karyawan tersebut dengan pemotongan yang sudah dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemotongan upah
Menurut Andrew, ini merupakan data awal Nakertrans untuk menindaklanjuti persoalan ini lebih dalam lagi, termasuk indikasi adanya pegawai Nakertrans yang sengaja Memback Up perlu juga ditindaklanjuti
Untuk itu dirinya mengharapkan Pasangan Suami istri yang menjadi korban PHK sepihak tersebut untuk bisa segera membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Maluku. (MM-3)