AMBON,MM.- Ketua Rukun Tetangga (RT) 001/04 Kelurahan Karang Panjang, Kota Ambon, Hendrik Nikijuluw (Hengky) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Leasse oleh salah satu warganya.
Mantan Narapidana penyelewengan keuangan negara di Politeknik Ambon ini dilaporkan oleh Max Aponno karena diduga memberikan kesaksian palsu yang diatur dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebagai Ketua RT, Hendrik yang mantan narapidana ini seharusnya rukun dengan tetangga, namun ternyata sikapnya bertolak belakang. Dia ternyata berani memberikan kesaksian kepada James Dean Pasanea yang bukan warga RT 001/04.
Max Aponno menjelaskan, telah melaporkan Hendrik ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse pada 14 Agustus 2024 lalu, dan telah dimintai keterangan sebagai pelapor, Sabtu (24/8/20024).
“Lapornya tanggal 14 Agustus lalu dan kemarin Sabtu, beta diperiksa sebagai pelapor. Laporan beta didisposisikan Kapolres ke Reskrim,”kata Max Aponno, Senin (26/8/2024).
Max Aponno menyebutkan, akibat dari kesaksian yang dinilai sebagai laporan palsu, dirinya merasa sangat dirugikan.
Dalam laporan disebutkan, Hengky Nikijuluw selaku Ketua RT 001/RW 04 Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris pada tanggal 14 Maret 2024 dengan menggunakan Cap RT, yang menempatkan (1). James Dean Pasanea dan (2) Diego Maxiel Sajori sebagai ahli waris dari Marcy Rosemarie Aponno (almarhumah).
Hengky Nikijuluw seharusnya tidak boleh menandatangani surat tersebut , karena dirinya
mengetahui secara benar, bahwa James Dean Pasanea bukanlah warga RT 001/RW 04 Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau.
Sebagai terlapor, Hengky Nikijuluw juga tidak boleh menandatangani surat tersebut dalam kedudukannya sebagai Ketua RT dan menģgunakan cap RT. Hengky sebagai terlapor mengetahui secara benar bahwa Diego Maxiel Sajori masih dibawah umur, sehingga tidak/belum dapat bertindak untuk kepentingan dirinya, dengan cara membubuhkan cap jari pada surat tersebut.
Hengky Nikijuluw sebagai Ketia RT juga memiliki kualitas untuk mengetahui kebenaran dan kemampuan Diego Maxiel Sajori untuk mengerti isi surat keterangan dimaksud. Selain itu, Nikijuluw sangat mengetahui bahwa Marcy Aponno (almarhumah) memiliki orang tua kandung serta saudara kandung yang juga oleh hukum diakui sebagai ahli waris dari Marcy (almarhumah).
Dengan perbuatan Hengky Nikikuluw, mengakibatkan James Dean Pasanea telah menguasai/mengambil harta peninggalan Marcy Aponno (almarhumah) tanpa memperhatikan Diego Maxiel Sajori dan orang tua serta saudara kandung Marcy, yang mengakibatkan Max Aponno yang menjaga Diego Maxiel Sajori merasa sangat dirugikan.
Perbuatan Hegky Nikijuluw yang mantan Narapidana ini diklasifikasikan sebagai perbuatan yang memakai martabat palsu, dengan rangkaian kebohongan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Hengky telah memenuhi unsur-unsur pasal 378 KUHP yang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (MM 01)