Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Cemas Tambang Galian C Ditutup, DPRD Ambon Pastikan  Legalitas dan Pasokan Bahan Baku

5
×

Cemas Tambang Galian C Ditutup, DPRD Ambon Pastikan  Legalitas dan Pasokan Bahan Baku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Kekhawatiran pelaku usaha, pekerja, hingga masyarakat luas terkait rencana penutupan usaha pertambangan batuan dan pasir (Galian C) di Kota Ambon mendapatkan jawaban jelas. Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, meluruskan berbagai hal di halaman gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (1/10/2026), sekaligus memastikan pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

 

 

Harry menjelaskan, perizinan usaha tambang  bukan wewenang Pemerintah Kota Ambon, melainkan sepenuhnya kewenangan Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Maluku. Namun, hak penarikan pajak dari sektor ini tetap berada di tangan Pemerintah Kota/Kabupaten, sehingga pihaknya memiliki kepentingan besar untuk memastikan kepastian berusaha.

 

Untuk menuntaskan persoalan ini, DPRD Kota Ambon telah melakukan serangkaian langkah strategis, diantaranya menggelar rapat kerja yang menghadirkan seluruh pelaku usaha tambang, memanggil dan berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, serta melakukan kunjungan dan konsultasi langsung ke Dinas SDM Provinsi Maluku guna menyamakan persepsi.

 

Salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah syarat kesesuaian pemanfaatan ruang. Harry memastikan hal ini sudah hampir terjawab.  “Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Kota Ambon saat ini sudah dalam tahap akhir, dan rencananya akan dipublikasikan secara resmi pada Rabu atau Kamis minggu depan. Setelah dokumen ini disahkan, Pemerintah Kota Ambon akan mendorong dan menindaklanjuti seluruh kepentingan pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian lokasi,” ungkapnya.

 

Menurut Harry, pemerintah dan DPRD sangat memperhatikan sektor ini karena dampaknya yang sangat luas. Sebagai sumber Pendapatan Daerah, sektor tambang batuan memberikan kontribusi penerimaan daerah yang signifikan setiap tahunnya.

Selain itu, ketersediaan Bahan Baku Pasir dan batu adalah kebutuhan pokok pembangunan—baik yang dilaksanakan masyarakat maupun proyek pemerintah kota.  Penutupan menyeluruh,  akan melumpuhkan proses pembangunan yang sedang berjalan

Di balik usaha ini , terdapat banyak pekerja, operator alat berat, supir truk, tenaga muat bongkar, hingga pedagang penunjang. Nasib mereka tidak boleh diabaikan begitu saja

 

Hasil Kesepakatan dengan Pihak Provinsi

 

Harry juga menyampaikan hasil rapat lanjutan di DPRD Provinsi Maluku terkait aturan baru.  “Kewenangan pengambilan keputusan kuota dan korelasi teknis tetap di tangan provinsi. Namun, telah diputuskan kebijakan khusus: pelaku usaha yang mengajukan perpanjangan/pembaruan izin lama—bukan pendatang baru—diberikan kelonggaran beroperasi sementara waktu, sambil melengkapi seluruh syarat administrasi yang belum terpenuhi,”ungkapnya.

 

Sejalan dengan arahan Wali Kota Ambon yang disampaikan setelah sidang paripurna DPRD, Komisi III akan segera menyusun kajian mendalam dan rekomendasi resmi. Dokumen ini akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon sebagai landasan kebijakan, untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, keamanan pekerja, serta ketersediaan bahan baku pembangunan bagi seluruh warga Ambon. (MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *