AMBON,MM.- Dijadwalkan, besok Rabu (16/10)/2024 polisi Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease akan “menggelar” kasus pemberian kesaksian palsu oleh Hengky Nikiyuluw.
Dalam jabatannya sebagai Ketua RT 00l/004, Hengky diduga telah memberikan kesaksian palsu kepada James Dean Pasanea, warga yang memegang KTP Bali.
Akibat kesaksian yang diberikan Hengky Nikiyuluw, semua harta peninggalan almarhumah Marcy Rosmarie Aponno dikuasai oleh James Dean Pasanea. Padahal secara hukum, orang tua dan saudara kandung almarhumah Marcy Rormarie Aponno juga berhak atas warisan peninggalan almarhumah.
Diantara harta peninggalan almarhumah juga ada harta peninggalan suami pertamanya almarhum Roby Sajori, berupa rumah dan tanah di kawasan Lateri, Kota Ambon dan bidang-bidang tanah di Kota Sorong, Papua Barat.
Hengky Nikiyuluw yang mantan narapidana dalam kasus korupsi di Politeknik Negeri Ambon ini dilaporkan oleh Max Aponno mantan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indomesia) Maluku.
Dengan kesaksian palsu yang diberikan kepada James Dean Pasanea yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, maka Hengky Nikiyuluw, mantan terpidana kasus korupsi di Politeknik Negeri Ambon ini diancam pidana penipuan 4 tahun penjara, yang diatur dalam pasal 378 KUHP .
Hengky dalam kesaksiannya menerangkan, James Dean Pasanea yang KTP nya berdomisili Bali dan Diego Maxiel Sajori adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Marcy Rosmarie Aponno. Selain itu Hengky juga menjelaskan bahwa Diego Maxiel Sajori yang baru berusia 11 tahun sebagai ahli waris, padahal Hengky tidak pernah menyaksikan tandatangan berupa cap jempol yang dibubuhkan ke dalam akte atau surat James tersebut.
Menurut adik kandung almarhumah John Aponno, harusnya Hengky sebagai Ketua RT dapat berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak keluarga Aponno apalagi yang yang datang untuk meminta tanda tangannya sebagai saksi itu adalah kuasa hukum James berarti ada urusan dengan hukum tapi dia (Hengky) tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang ketua RT yang setidaknya bisa memberikan informasi kepada warga RT nya apa yang terjadi malah diam-diam dan membukuhkan tanda tangannya plus cap RT001/004 tanpa sepengetahuan keluarga Aponno, tegasnya.
Hengky diduga hanya mendengar karangan cerita sepihak yang disampaikan oleh James Dean Pasanea , dan kemudian membubuhkan tandatangannya. Padahal seseorang yang bertindak sebagai saksi, harus melihat atau menyaksikan sendiri kejadian tersebut.
Brigadir Polisi Jodi mengatakan, dalam gelar perkara nanti saksi Pricilia Tuhuteru yang tinggal di kawasan Mardika, diduga akan kembali diperiksa lagi, karena kut menjadi saksi palsu.
Hanya saja kata Brigadir Jodi, dia tidak turut dilaporkan memberikan kesaksian palsu oleh Max Aponno dan hanya Hengky Nikiyuluw saja sehingga ada kemungkinan dia tidak diperiksa.(MM-01)