AMBON, MM. — Sengketa “mata rumah parenta” Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, kembali memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Ambon membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon yang sebelumnya memenangkan Julius Nanlohy.
Putusan banding tersebut membuat polemik penentuan legitimasi mata rumah parentah di Negeri Porto semakin rumit dan memperpanjang ketidakpastian pemerintahan di negeri adat itu.
Dalam putusan tingkat pertama yang dibacakan pada 17 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Wilson Manuhua memenangkan Julius Nanlohy dalam perkara sengketa melawan Eduard Nanlohy, Jacob Tetelepta, Jacob Nanlohy dan Abraham Marthen Nanlohy alias Temy.
Namun kemenangan itu berubah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang diketuai I Made Subagia Astawa SH, M.Hum menerima permohonan banding para tergugat.
Dalam putusan Nomor 29/Pdt/2026/PT AMB, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Majelis hakim banding juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Menentukan bahwa PN Ambon tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor 136/Pdt.G/2025/PN Amb,” demikian salah satu amar putusan banding tersebut. Selain itu, pihak penggugat juga dihukum membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan sebesar Rp150 ribu.
Keputusan itu langsung memantik reaksi dari kubu Julius Nanlohy. Melalui kuasa hukumnya, Firel Sahetapy SH, M.Hum, pihaknya menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan memastikan akan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Firel, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hakim banding yang menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak memiliki kewenangan absolut dalam memeriksa perkara sengketa mata rumah parentah tersebut.
“Kami telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Di sisi lain, putusan banding itu turut memperpanjang ketidakpastian pemerintahan di Negeri Porto. Hingga kini, negeri adat tersebut belum memiliki kepala pemerintahan definitif akibat konflik berkepanjangan terkait legitimasi mata rumah parentah.
Kondisi itu disebut berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negeri. Sejumlah warga menilai stagnasi pemerintahan membuat pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak berjalan maksimal.
Warga bahkan menyoroti minimnya pembangunan fisik yang dirasakan masyarakat, meskipun anggaran desa disebut telah mengalir sejak tahun 2018 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Sudah bertahun-tahun dana desa turun, tetapi masyarakat belum melihat pembangunan yang signifikan untuk kesejahteraan warga,” ungkap salah satu warga Porto.
Masyarakat Negeri Porto kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk mengusut penggunaan Dana Desa dan ADD yang dinilai tidak transparan dan diduga merugikan keuangan negara.
Konflik mata rumah parenta yang semula hanya menjadi sengketa internal adat, kini berkembang menjadi persoalan hukum dan pemerintahan yang berdampak luas terhadap stabilitas sosial serta pembangunan Negeri Porto.(MM-01)
















