AMBON,MM. – Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kota Ambon. Sebanyak 50 kilogram merkuri atau air raksa diamankan bersama tiga pria yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KK alias M (45), ASW alias C (40), dan AL alias A (37). Mereka diamankan aparat pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon.
Penangkapan bermula saat personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku melakukan patroli rutin di area pelabuhan. Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik ketiga pria tersebut yang membawa tas ransel dengan muatan berat.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, mengatakan kecurigaan aparat berujung pada pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan para tersangka.
“Personel menemukan enam botol air mineral ukuran 600 mililiter yang berisi merkuri dengan total berat sekitar 50 kilogram,” kata Janete kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Setelah diamankan, ketiga pria tersebut langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Ambon.
Menurut Janete, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami asal-usul maupun tujuan distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.
“Ketiga pelaku kini telah berstatus tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena merkuri merupakan zat berbahaya yang penggunaannya sering dikaitkan dengan aktivitas tambang emas ilegal. Selain berpotensi merusak lingkungan, penggunaan merkuri juga dapat mengancam kesehatan manusia dalam jangka panjang.
Polisi menduga bahan kimia tersebut akan diedarkan untuk kepentingan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Maluku. Aparat kini masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam distribusi merkuri tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jalur distribusi merkuri ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Maluku.(MM)
















