Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

11 WNA China Dideportasi, Jejak Jaringan  Mafia Tambang Gunung Botak Mulai Terkuak

9
×

11 WNA China Dideportasi, Jejak Jaringan  Mafia Tambang Gunung Botak Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.— Deportasi 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China dari kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, belum menjawab seluruh pertanyaan publik. Di balik tindakan keimigrasian itu, muncul dugaan lebih besar tentang kemungkinan adanya jaringan aktivitas tambang yang bekerja secara terstruktur di kawasan yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pusat tambang ilegal di Maluku.

 

Pemulangan 11 WNA tersebut dilakukan setelah aparat menemukan total 24 warga asing berada di kawasan Gunung Botak saat operasi gabungan penertiban beberapa waktu lalu.

 

Sebelas orang yang dideportasi pada Kamis (15/5/2026) dinyatakan melanggar aturan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

 

Mereka masing-masing bernama Liu Mingbo,  Fang  Xiong, Dai  Yonghe, Liu Xiangva, Liu  Donghai,  Zhou Gangping,  Wu Sanming,  Zou  Xinfen, Zhou  Weifu, Wu Renrong, dan Zhang Guohuo.

 

Namun perhatian masyarakat kini tidak lagi hanya tertuju pada proses deportasi, melainkan pada bagaimana puluhan WNA bisa masuk dan beraktivitas di kawasan tambang yang selama ini menjadi sorotan karena persoalan legalitas, kerusakan lingkungan, dan lemahnya pengawasan.

 

 

Temuan yang Mengejutkan

 

Keberadaan para WNA pertama kali terungkap ketika Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa bersama Forkopimda melakukan inspeksi langsung ke Gunung Botak pada 6 Mei lalu.

 

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah daerah menemukan kondisi kerusakan lingkungan yang disebut sangat memprihatinkan. Namun yang lebih mengejutkan adalah keberadaan puluhan warga asing di area tambang.

 

“Kemarin kami turun langsung ke Gunung Botak. Saya kaget sekali, kerusakannya sangat ekstrem,” ujar Hendrik Lewerissa.

 

Ia mengaku keterkejutannya bertambah setelah aparat menemukan 24 warga negara asing berada di lokasi pertambangan.

“Yang membuat saya kaget juga adalah ternyata ditemukan ada sekelompok orang asing, jumlahnya 24 orang di sana,” katanya.

Pernyataan itu memunculkan spekulasi baru bahwa aktivitas di Gunung Botak kemungkinan tidak lagi sekadar penambangan rakyat biasa, tetapi telah berkembang menjadi aktivitas yang melibatkan jaringan kerja lebih luas.

 

 

Izin Tinggal Dipakai untuk Aktivitas Tambang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, menjelaskan sebagian besar WNA tersebut masuk menggunakan izin tinggal kunjungan.

Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

 

“Mereka terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” ujarnya.

 

Fakta ini menjadi sorotan karena izin kunjungan secara hukum tidak diperuntukkan bagi aktivitas pekerjaan di sektor pertambangan.

 

Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa keberadaan para WNA bukan semata-mata kunjungan biasa, melainkan bagian dari aktivitas tertentu yang telah berlangsung di kawasan tambang.

 

 

Misteri 13 WNA yang Tidak Dideportasi

Di tengah deportasi 11 WNA, keputusan mempertahankan 13 warga asing lainnya justru memunculkan polemik baru.

 

Pihak Imigrasi menyebut sebagian dari mereka memiliki manfaat bagi masyarakat lokal dan sedang mengurus alih status izin tinggal terbatas (ITAS). Bahkan beberapa di antaranya disebut memperoleh rekomendasi tenaga ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Namun publik mempertanyakan satu hal penting: tenaga ahli untuk aktivitas apa?

Pasalnya, hingga kini Gunung Botak masih identik dengan aktivitas pertambangan ilegal yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

 

Alasan bahwa mereka melakukan edukasi pertambangan kepada masyarakat lokal pun memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai legalitas kegiatan tersebut serta dasar operasional di lapangan.

 

 

Nama Perusahaan Mulai Disorot

Di tengah berkembangnya polemik, perhatian publik mulai tertuju pada PT Harmoni Alam Manise (PT HAM).

Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT Wamshuai Indo Mining yang diduga berhubungan dengan keberadaan para WNA di kawasan Gunung Botak.

 

 

Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai bentuk hubungan kerja, aktivitas operasional, maupun status keterlibatan perusahaan di lokasi tambang.

 

Meski demikian, nama perusahaan mulai ramai diperbincangkan masyarakat karena dianggap memiliki kemungkinan keterhubungan dengan aktivitas para WNA.

 

Publik mempertanyakan apakah para WNA direkrut sebagai tenaga teknis, operator, konsultan tambang, atau bagian dari rantai operasional lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

 

Selain itu, masyarakat juga mulai menyoroti apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar izin ketenagakerjaan, izin operasional pertambangan, serta pengawasan resmi dari instansi terkait.

 

 

Gunung Botak dan Luka Lama Tambang Emas

Kasus WNA China ini seolah membuka kembali persoalan lama Gunung Botak yang tak kunjung selesai sejak kawasan itu ditemukan mengandung emas pada 2011.

 

Selama lebih dari satu dekade, kawasan tersebut berkembang menjadi pusat pertambangan rakyat dengan aktivitas yang sulit dikendalikan.

 

Ribuan penambang keluar masuk tanpa pengawasan ketat. Penggunaan merkuri dan sianida berlangsung bertahun-tahun. Sungai tercemar, kawasan hutan rusak, dan konflik kepentingan terus muncul di sekitar area tambang.

 

Berbagai operasi penertiban pernah dilakukan aparat gabungan. Pemerintah daerah juga beberapa kali menyatakan komitmen menata Gunung Botak. Namun aktivitas pertambangan terus berlangsung.

 

Kini, keberadaan puluhan WNA menambah dimensi baru persoalan, yakni dugaan masuknya jaringan modal, teknologi, hingga tenaga asing ke dalam lingkaran tambang Gunung Botak.

 

 

Desakan Investigasi Menyeluruh

Di tengah berkembangnya kasus ini, masyarakat mulai mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti hanya pada proses deportasi.

 

Publik meminta investigasi diperluas guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan, jaringan bisnis tambang, hingga pihak-pihak yang diduga membiarkan keberadaan para WNA di kawasan tersebut.

 

Sebab banyak pihak menilai keberadaan 24 WNA di area tambang tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan sistem yang terorganisir.

Mulai dari akses masuk ke lokasi, tempat tinggal, logistik, hingga aktivitas kerja di lapangan dinilai membutuhkan jaringan pendukung yang kuat.

Karena itu, bagi sebagian masyarakat Maluku, deportasi 11 WNA China bukan akhir dari persoalan Gunung Botak. Kasus ini justru dinilai menjadi pintu masuk terbukanya dugaan jejaring besar yang selama ini bergerak di balik aktivitas tambang emas Gunung Botak.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *