Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Akta Diakui Negara, Sengketa Lapangan Belum Usai: Duel PT MPM vs PT BSR Memanas

21
×

Akta Diakui Negara, Sengketa Lapangan Belum Usai: Duel PT MPM vs PT BSR Memanas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

• Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjadi titik balik dalam konflik panjang antara PT Manusela Prima Mining dan PT Bina Sewangi Raya.

• Di satu sisi, aspek legalitas perusahaan dinyatakan selesai dan sah menurut hukum.
Namun di sisi lain, sengketa pengangkutan 25.500 metrik ton bijih nikel justru memasuki fase baru yang berpotensi merambah jalur pidana dan perdata.

AMBON,MM.- Polemik hukum yang melibatkan PT Manusela Prima Mining (MPM) dan PT Bina Sewangi Raya (BSR) kini memasuki babak krusial. Kuasa hukum PT MPM, Korneles Latuny, menegaskan bahwa legalitas perusahaan kliennya telah memperoleh kepastian hukum setelah keluarnya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 326 PK/Pdt/2024.

Menurut Latuny, putusan tersebut secara tegas membatalkan rangkaian putusan sebelumnya, sekaligus menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara yang menyangkut legalitas PT MPM. Dengan demikian, sengketa terkait keabsahan akta perusahaan dinyatakan selesai.

“Putusan PK tersebut mempertegas bahwa seluruh dasar hukum pendirian dan perubahan anggaran dasar PT Manusela Prima Mining adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Latuny, melalui rilisnya, Senin (4/5/2026).

Pandangan ini turut diperkuat oleh praktisi hukum Muslim Abubakar, yang menyebut bahwa aspek legalitas PT MPM tidak lagi dapat diperdebatkan secara hukum.

Legalitas Final, Struktur Direksi Diakui

Berdasarkan rangkaian putusan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, PT MPM dinyatakan sah sejak pendirian hingga perubahan terakhir pada 2024. Dalam konteks kepemimpinan, posisi Direktur Utama yang sebelumnya dijabat almarhumah Farida Ode Gawu kini secara hukum dijalankan oleh Raflex Nugraha Puttileihalat, sesuai ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Tak hanya itu, sejumlah putusan lain mulai dari perkara pidana, perdata, hingga putusan Majelis Pengawas Notaris, turut memperkuat posisi hukum PT MPM, termasuk pengakuan atas keabsahan akta perubahan terakhir tahun 2024.

Meski legalitas perusahaan telah dinyatakan final, konflik antara kedua perusahaan belum sepenuhnya usai. Perkara ini terbagi dalam dua objek sengketa yang berbeda, yaitu sengketa legalitas perusahaan yang kini telah selesai melalui putusan PK Mahkamah Agung, dan sengketa pengangkutan 25.500 metrik ton bijih nikel yang masih menyisakan polemik.
Dalam perkara ini, PT BSR melalui direkturnya Doddy Hermawan diduga melakukan pengangkutan material milik PT MPM tanpa izin direksi yang sah.

Pada tingkat peradilan, perkara ini mengalami dinamika. Putusan Pengadilan Negeri sempat mengabulkan sebagian gugatan, namun dibatalkan di tingkat banding dan diperkuat oleh Mahkamah Agung. Upaya Peninjauan Kembali terakhir pun ditolak melalui putusan Nomor 1318 PK/Pdt/2025.

Konflik Belum Usai

Kendati putusan PK tersebut bersifat final, pihak PT MPM menilai masih terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh. Hal ini terutama karena dalam putusan terkait sengketa ore, tidak terdapat amar yang membatalkan keabsahan akta perusahaan PT MPM.

“Tidak ada satu pun putusan yang menyatakan akta perubahan PT Manusela Prima Mining tidak sah. Ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk melanjutkan langkah hukum lain,” tegas Latuny.

Ia menambahkan, langkah lanjutan dapat mencakup gugatan perdata baru maupun pelaporan pidana terkait dugaan pengangkutan tanpa izin.

Dengan demikian, meski satu babak telah ditutup melalui penguatan legalitas perusahaan, konflik antara PT MPM dan PT BSR belum benar-benar berakhir. Sengketa kini bergeser dari soal keabsahan korporasi menuju pertarungan hak atas sumber daya bernilai tinggi.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *