AMBON, MM. – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di Kabupaten Kepulauan Aru mulai menyingkap tabir gelap.
Dalam operasi senyap yang dilakukan aparat penegak hukum, Supardi Arifin seorang pelaksana proyek akhirnya dijebloskan ke tahanan, sekaligus memicu spekulasi tentang adanya aktor lain di balik kasus ini.
Supardi Arifin kini resmi menyandang status tersangka setelah sebelumnya diamankan di luar daerah. Ia sempat terdeteksi berada di Singkawang, Kalimantan Barat, sebelum akhirnya diserahkan oleh tim Kejaksaan Agung kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 17 April 2026.
Tanpa banyak sorotan publik, penyidik langsung membawa tersangka ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Citilink QG210 dan tiba keesokan harinya.
Setelah melalui pemeriksaan maraton di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, penyidik memastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Status Supardi pun resmi ditingkatkan menjadi tersangka pada Sabtu, 18 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang terukur.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik tidak bekerja berdasarkan asumsi, tetapi fakta hukum yang kuat,” tegas Ardy.
Kasus ini berakar dari proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Tahun Anggaran 2022 di Kepulauan Aru dengan nilai anggaran mencapai Rp9,38 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga mengalami penyimpangan serius.
Hasil audit mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta kewajiban denda keterlambatan yang tidak dipenuhi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.572.919.910,50.
Atas temuan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Saat ini, Supardi Arifin ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Namun, penahanan ini justru membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah Supardi hanya pelaksana lapangan, atau bagian dari skema yang lebih luas.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana proyek tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkap Ardy.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek layanan publik yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun justru diduga dijadikan ladang korupsi.
Dengan pendekatan penyidikan yang senyap namun sistematis, Kejaksaan kini dituntut untuk tidak hanya berhenti pada pelaku teknis saja, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.(MM)
















